Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.B/2025/PN Krs | 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H 2.RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH. |
EKO | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.B/2025/PN Krs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1101/M.5.42/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa EKO, pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sekitar waktu itu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Buntoh RT.009 RW.003 Desa Tlogosari Kec.Tiris Kab.Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Awalnya pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa Eko dihubungi oleh Saksi Hasan Anshori dan menyampaikan akan menjual 1 (satu) unit sepeda motor. - Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Saksi Hasan supaya datang ke rumah terdakwa di Dusun Buntoh RT.009 RW.003 Desa Tlogosari Kec.Tiris Kab.Probolinggo dan sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi Hasan tiba di rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru putih Nopol : P-2120-QAO, nomor rangka MH1JFU11XGK481188 dan nomor mesin : JFU1E1479841 yang merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi Hasan di lapangan RTH Maron Genteng Kulon Kab.Banyuwangi pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025. - Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tersebut dari Saksi Hasan dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKP. - Bahwa Terdakwa Eko diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polda Jatim pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di rumahnya di Dusun Buntoh RT.009 RW.003 Desa Tlogosari Kec.Tiris Kab.Probolinggo dan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru putih Nopol : P-2120-QAO. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |