Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2026/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
IMAM CHOIRUL HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 145/Pid.B/2026/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2079 /M.5.42/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Imam Choirul Hadi pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Wonoluko, Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa berjalan kaki dari rumahnya yang berjarak ± 500 (lima ratus) meter menuju ke kebun jahe milik Saksi Sutar dengan membawa 1 (satu) buah arit, 1 (satu) buah cangkul dan 5 (lima) sak karung dengan maksud dan tujuan mengambil jahe yang ditanam di kebun jahe milik Saksi Sutar. Kemudian sesampainya Terdakwa di kebun jahe milik Saksi Sutar lalu Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Sutar langsung mencangkul akar tanaman jahe yang tertanam di kebun milik Saksi Sutar hingga keluar dari tanah dan setelah itu mengumpulkannya di satu titik untuk memudahkan saat akan di masukkan ke dalam karung;
  • Bahwa selanjutnya setelah mengumpulkan dan mengisi 5 (lima) sak karung dengan jahe yang tertanam di kebun milik Saksi Sutar lalu Terdakwa membawanya pulang kerumah Terdakwa dengan cara memikul karung bolak-balik dari kebun milik Saksi Sutar menuju ke rumah Terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk menyimpan jahe tersebut terlebih dahulu. Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 Terdakwa berniat menjual jahe yang telah diambil dari kebun milik Saksi Sutar tersebut kepada Saksi Pak Safa Als Tinarmo dan saat Terdakwa baru sampai di rumah Saksi Pak Safa Als Tinarmo tiba-tiba datang Saksi Sutar, Saksi Suto, Saksi Arip dan Saksi Irfan Adi Farisman melakukan interogasi lalu mengamankan Terdakwa untuk dibawa ke Kantor Desa dan setelah itu ke Kantor Kepolisan Sektor Sumber;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah mengambil ± 200 (dua ratus) kilogram jahe milik Saksi Sutar tersebut mengakibatkan Saksi Sutar mengalami kerugian sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa Imam Choirul Hadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya