Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Krs 1.MASI
2.TIMA PRAYITNO
3.MIASIH
4.ARIPIN
5.NAMI
6.NAMO AHLA
7.MUKI
1.ENI PRIHATI
2.HARDIYONO
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASI
2TIMA PRAYITNO
3MIASIH
4ARIPIN
5NAMI
6NAMO AHLA
7MUKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO WIDI, S.H.MASI
2EKO WIDI, S.H.TIMA PRAYITNO
3EKO WIDI, S.H.MIASIH
4EKO WIDI, S.H.ARIPIN
5EKO WIDI, S.H.NAMI
6EKO WIDI, S.H.NAMO AHLA
7EKO WIDI, S.H.MUKI
Tergugat
NoNama
1ENI PRIHATI
2HARDIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI PRAYOGI, S.H.ENI PRIHATI
2ANDRI PRAYOGI, S.H.HARDIYONO
3RIZKI KURNIAWAN SYAIFUDIN, S.H.ENI PRIHATI
4RIZKI KURNIAWAN SYAIFUDIN, S.H.HARDIYONO
5BAYU SUGIHARTO.,SH.,MHENI PRIHATI
6BAYU SUGIHARTO.,SH.,MHHARDIYONO
Turut Tergugat
NoNama
1R.M. AMAD WAHYUDI
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga;

 

  1. Menyatakan Almarhumah  B. Moertijam Boenah adalah sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa, yang terletak di Desa Banjarsawah, dahulu Kecamatan Dringu, sekarang Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo, dengan Identitas tanah berupa Letter C Desa No. 157, Persil No. 85, Klas D. II, seluas 1.031 atas nama,                B. Moertijam Boenah dengan batas-batas :

 

  • Sebelah Utara                   : tanah Miasih / Nuryasin;
  • Sebelah Timur                  : rumah Tuni, rumah P. Suto,

rumah Nuryasin dan rumah P. Tahar;

 

  • Sebelah Selatan                : Jalan Raya;
  • Sebelah Barat                   : Toko bangunan milik Slama,

rumah Rahman dan tanah Muki;

 

  1. Menyatakan demi hukum terhadap Objek sengketa I dan Objek sengketa II yaitu berupa :

 

  1. Tanah Sertifikat Hak Milik No. 1139 atas nama ENI PRIHATI dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                   : Tanah Nuryasin;  
  • Sebelah Timur                  : Tanah Muki;
  • Sebelah Selatan                : Rumah Namo dan Jalan Plesteran;
  • Sebelah Barat                   : Jalan Plesteran;

Selanjutnya disebut ……………………………………….……………….Objek sengketa I.

 

  1. Tanah Sertifikat Hak Milik No. 1140 atas nama HARDIYONO dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                   : Jalan Plesteran;
  • Sebelah Timur                  : Jalan Plesteran;
  • Sebelah Selatan                : Tanah Muki;
  • Sebelah Barat                   : Tanah Muki;

Selanjutnya disebut …………………………………………………….Objek sengketa II.

 

Adalah merupakan Hak Milik para Penggugat yang saat sekarang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II secara melawan hukum.

 

  1. Menyatakan Setifikat Hak Milik No. 1139 atas nama ENI PRIHATI / Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik No. 1140 atas nama HARDIYONO / Tergugat II adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

  1. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I yang telah menguasai Objek sengketa I dan Tergugat II yang telah menguasai Objek sengketa II serta melakukan proses pensertifikatakan hingga terbit Sertifikat Hak Milik No. 1139 atas nama ENI PRIHATI dan Sertifikat Hak Milik  No. 1140 atas nama HARDIYONO tanpa sepengetahuan dan seijin para Penggugat adalah merupakan perbuatan hukum yang melawan hukum yang sangat merugikan para Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan objek sengketa I dan objek sengketa II kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong serta bebas dari harta bendanya tanpa beban apapun, bila perlu dapat menggunakan alat Negara / Pihak Kepolisian dan Instansi terkait lainnya.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa I dan objek sengketa II;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvoorbarbijvoorad);

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;

 

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak