Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2026/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.neny wuri handayani
VALENTINNO DAVINZYAH Als DAVIN Bin SARIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2026/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2199 /M.5.42/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VALENTINNO DAVINZYAH Als DAVIN Bin SARIP[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, S.H.VALENTINNO DAVINZYAH Als DAVIN Bin SARIP
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------Bahwa Terdakwa VALENTINNO DAVINZYAH Als DAVIN Bin SARIP pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam bangunan kosong masuk Desa Ngadisari Kec. Sukapura Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berupa 5 (lima) paket plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu diantaranya untuk label A dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram, label B dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas), label C dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol Sembilan), label D dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dan label E dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi yaitu sekitar bulan April tahun 2026 dikandang kuda dekat dengan bangunan kosong tepatnya masuk Desa Ngadisari Kec. Sukapura Kab. Probolinggo terdakwa menerima 7 (tujuh) paket Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu dari Sdr. SARIP ( DPO ) yang tidak lain ayah kandung terdakwa yang mana 7 (tujuh) paket Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu tersebut  (tujuh) adalah pesanan dari pembeli yang akan membeli kepada terdakwa, kemudian 7 (tujuh) paket Narkotika tersebut terdakwa jual kepada Sdr. RAMA ( DPO ) sebanyak 2 (dua) poket, Sdr. HADI ( DPO ) sebanyak 2 (dua) poket, Sdr. AGUNG ( DPO ) sebanyak 2 (dua) poket dan Sdr. ADI ( DPO ) sebanyak 2 (dua) poket dengan harga masing-masing per poketnya Rp 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah ) sehingga uang yang terkumpul sebesar Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu tersebut disetorkan kepada Sdr. SARIP sebesar Rp 700.000,00 ( tujuh ratus ribu rupiah ) sehingga keuntungan terdakwa saat itu sebesar Rp 700.000,00 ( tujuh ratus ribu rupiah ).
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wib di dalam bangunan kosong masuk Desa Ngadisari Kec. Sukapura Kab. Probolinggo Sdr. SARIP  kembali menyerahkan 5 (lima) poket Narkotika Gol I jenis shabu-shabu untuk diserahkan kepada pembeli, pada saat Sdr. SARIP menyerahkan 5 (lima) poket Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu tersebut Sdr. SARIP menyampaikan jika ada yang mau mengambil dan untuk pembayarannya sudah lunas kemudian Sdr. SARIP menjelaskan kepada terdakwa jika untuk 3 (tiga) paket Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu seharga Rp 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah ) sedangkan untuk yang 2 (dua) poket Narkotika Gol I jenis shabu-shabu seharga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. SARIP langsung meninggalkan terdakwa di bangunan kosong tersebut. Kemudian sembari menunggu pembeli datang untuk mengambil Narkotika Gol, I jenis shabu-shabu terdakwa mengkonsumsi shabu-shabu bersama dengan Sdr. WISMANTO DWI SANDI Als SANDI Bin ALIONO ( sedang menjalani rehabilitasi ) dengan cara mencukit salah satu plastic klip yang terdakwa terima dari Sdr. SARIP dan pada saat setelah mengkonsumsi shabu-shabu datang anggota Sat Res Narkoba Polres Probolinggo yaitu saksi SUGIARTO PRASETYO AJI dan saksi ANDRE ANDIANY serta tim yang lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 ( lima ) buah Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah Tas Selempang merk MORTEGA warna hitam, Seperangkat alat hisab sabu atau bonk yang terbuat dari bekas botol merek coca-cola, 1 (satu) buah korek api merk LASVEGAS berwarna hijau, 3 (tiga) buah sobekan plastik berwarna merah, 2 (dua) buah sobekan plastik berwarna hitam biru, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 12 warna hitam dengan nomor 081231145702  yang saat itu berada dalam penguasaan terdakwa dan kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, Selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo guna diproses lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 5 (lima) poket plastic klip yang berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman memiliki berat netto atau berat bersih untuk Label A dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram, label B dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas), label C dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol Sembilan), label D dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dan label E dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2026 yang dilakukan oleh Faumana Hidayatullah selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Pajarakan ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05025/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) buah plastic klip Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan nomor 16580/2026/NNF s/d nomor 16584/2026/NNF sedangkan untuk 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat Kristal warna putih dengan nomor 16585/2026/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------Bahwa Terdakwa VALENTINNO DAVINZYAH Als DAVIN Bin SARIP pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam bangunan kosong masuk Desa Ngadisari Kec. Sukapura Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berupa 5 (lima) paket plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu diantaranya untuk label A dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram, label B dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas), label C dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol Sembilan), label D dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dan label E dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wib di dalam bangunan kosong masuk Desa Ngadisari Kec. Sukapura Kab. Probolinggo Sdr. SARIP  kembali menyerahkan 5 (lima) poket Narkotika Gol I jenis shabu-shabu untuk diserahkan kepada pembeli, bahwa pada saat Sdr. SARIP menyerahkan 5 (lima) poket Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu tersebut Sdr. SARIP menyampaikan jika ada yang mau mengambil dan untuk pembayarannya sudah lunas kemudian Sdr. SARIP menjelaskan kepada terdakwa jika untuk 3 (tiga) paket Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu seharga Rp 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah ) sedangkan untuk yang 2 (dua) poket Narkotika Gol I jenis shabu-shabu seharga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. SARIP langsung meninggalkan terdakwa di bangunan kosong tersebut. Kemudian sembari menunggu pembeli datang untuk mengambil Narkotika Gol, I jenis shabu-shabu terdakwa mengkonsumsi shabu-shabu bersama dengan Sdr. WISMANTO DWI SANDI Als SANDI Bin ALIONO ( sedang menjalani rehabilitasi ) dengan cara mencukit salah satu plastic klip yang terdakwa terima dari Sdr. SARIP dan pada saat setelah mengkonsumsi shabu-shabu datang anggota Sat Res Narkoba Polres Probolinggo yaitu saksi SUGIARTO PRASETYO AJI dan saksi ANDRE ANDIANY serta tim yang lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 ( lima ) buah Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah Tas Selempang merk MORTEGA warna hitam, Seperangkat alat hisab sabu atau bonk yang terbuat dari bekas botol merek coca-cola, 1 (satu) buah korek api merk LASVEGAS berwarna hijau, 3 (tiga) buah sobekan plastik berwarna merah, 2 (dua) buah sobekan plastik berwarna hitam biru, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 12 warna hitam dengan nomor 081231145702  yang saat itu berada dalam penguasaan terdakwa dan kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, Selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo guna diproses lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 5 (lima) poket plastic klip yang berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman memiliki berat netto atau berat bersih untuk Label A dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram, label B dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas), label C dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol Sembilan), label D dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dan label E dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2026 yang dilakukan oleh Faumana Hidayatullah selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Pajarakan ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05025/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) buah plastic klip Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan nomor 16580/2026/NNF s/d nomor 16584/2026/NNF sedangkan untuk 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat Kristal warna putih dengan nomor 16585/2026/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya