| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon yang tercatat atas nama SLAMET RUSBIANTO pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, Kartu Keluarga (KK) pemohon, dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) milik Pemohon dan atas nama SLAMET pada Kutipan Akta Perkawinan milik Pemohon, Kutipan Akta Kelahiran milik anak ke 1 (satu) pemohon, Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik anak ke 1 (satu) pemohon serta Kutipan Akta Kelahiran milik anak ke 2 (dua) Pemohon adalah merupakan satu orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|