Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Krs ericha cahyo maryono FAUZEN als ZEN Bin (alm) SURYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-407/M.5.42/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ericha cahyo maryono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZEN als ZEN Bin (alm) SURYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
PERTAMA ;
Bahwa Terdakwa FAUZEN als ZEN Bin (alm) SURYONO pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira
jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-
tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah milik Terdakwa yang
beralamat di Dusun Krajan Rt/Rw 008/003 Desa Condong Kec. Gading Kab. Probolinggo atau setidak-
tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan
mengadili, melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat
kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan
mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira jam 14.00 Wib saksi MUHAMMAD als
MAD datang ke rumah Terdakwa FAUZEN als ZEN Bin (alm) SURYONO yang beralamat di Dusun
Krajan Rt/Rw 008/003 Desa Condong Kec. Gading Kab. Probolinggo untuk membeli Pil warna putih
jenis Trihexyphenidyl, kemudian saksi MUHAMMAD als MAD menyerahkan uang sejumlah Rp.
10.000.- (sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 4 (empat) butir Pil
warna putih jenis Trihexyphenidyl kepada saksi MUHAMMAD als MAD, lalu saksi MUHAMMAD als
MAD pergi dengan membawa 4 (empat) butir Pil warna putih jenis Trihexyphenidyl tersebut,
kemudian sekitar jam 19.00 Wib saksi YULIAN ADITYA dan saksi WAHYUDI datang kerumah
Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu saksi YULIAN ADITYA dan
saksi WAHYUDI melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan menemukan barang
bukti berupa 2 (dua) paket plastic klip tiap paket plastic klip berisi 50 (lima puluh) butir dengan
jumlah total keseluruhan sebanyak 100 (seratus) butir pil warna putih jenis Trihexypenidyl, 1 (satu)
paket plastic klip yang berisi 55 (lima puluh lima) butir pil warna putih jenis Trihexypenidyl, 1 (satu)
paket plastic klip yang berisi 49 (empat puluh sembilan) butir pil warna putih jenis Trihexypenidyl, 1
(satu) plastic klip yang didalamnya ada 1 (satu) paket grenjeng rokok yang berisi 8 (delapan) butir pil

warna putih jenis Trihexypenidyl, 2 (dua) bungkus bekas rokok merk gudang garam Surya 12 warna
merah, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk UC Bold warna merah, Uang tunai sebesar Rp. 35.000,-
(tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A20 warna biru dongker
dengan nomor sim card 08311688294 yang semuanya adalah milik Terdakwa, selajutnya Terdakwa
beserta barang bukti dibawa untuk diamankan ke Polres Probolinggo guna proses pemeriksaan lebih
lanjut.
- Bahwa Pil warna putih jenis Trihexyphenidyl yang dijual oleh terdakwa adalah obat keras yang
hanya dijual oleh Apotek dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter dan hanya
dapat diperoleh dari Apotek yang memiliki ijin operasional, sedangkan terdakwa dalam
mengedarkan/menjual Pil warna putih jenis Trihexyphenidyl tidak memiliki ijin;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00398/NOF/20234
tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,Si, Apt, M.Si selaku
Kabidlabfor Polda Jatim dan DEFA JAUMI, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan BERNADETA
PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa telah menerima barang bukti berupa:
? 01053/2024/NOF : 5 (lima) butir tablet warna putih logo ‘Y’ dengan berat Netto ± 1,215
gram
Dengan Hasil Pemeriksaan:
NO Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi

1 01053/2024/NOF (-) negatip narkotika,
psikotropika, dan obat
berbahaya

(+) positip Triheksifenidil HCI

Kesimpulan:
? 01053/2024/NOF: adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai
efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi
termasuk daftar Obat Keras.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No 17 tahun
2023 Tentang Kesehatan

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa FAUZEN als ZEN Bin (alm) SURYONO pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira
jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-
tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah milik Terdakwa yang
beralamat di Dusun Krajan Rt/Rw 008/003 Desa Condong Kec. Gading Kab. Probolinggo atau setidak-
tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan
mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang terkait dengan sdiaan farmasi berupa obat keras, Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira jam 14.00 Wib saksi MUHAMMAD als
MAD datang ke rumah Terdakwa FAUZEN als ZEN Bin (alm) SURYONO yang beralamat di Dusun
Krajan Rt/Rw 008/003 Desa Condong Kec. Gading Kab. Probolinggo untuk membeli Pil warna putih
jenis Trihexyphenidyl, kemudian saksi MUHAMMAD als MAD menyerahkan uang sejumlah Rp.
10.000.- (sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 4 (empat) butir Pil
warna putih jenis Trihexyphenidyl kepada saksi MUHAMMAD als MAD, lalu saksi MUHAMMAD als
MAD pergi dengan membawa 4 (empat) butir Pil warna putih jenis Trihexyphenidyl tersebut,
kemudian sekitar jam 19.00 Wib saksi YULIAN ADITYA dan saksi WAHYUDI datang kerumah
Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu saksi YULIAN ADITYA dan

saksi WAHYUDI melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan menemukan barang
bukti berupa 2 (dua) paket plastic klip tiap paket plastic klip berisi 50 (lima puluh) butir dengan
jumlah total keseluruhan sebanyak 100 (seratus) butir pil warna putih jenis Trihexypenidyl, 1 (satu)
paket plastic klip yang berisi 55 (lima puluh lima) butir pil warna putih jenis Trihexypenidyl, 1 (satu)
paket plastic klip yang berisi 49 (empat puluh sembilan) butir pil warna putih jenis Trihexypenidyl, 1
(satu) plastic klip yang didalamnya ada 1 (satu) paket grenjeng rokok yang berisi 8 (delapan) butir pil
warna putih jenis Trihexypenidyl, 2 (dua) bungkus bekas rokok merk gudang garam Surya 12 warna
merah, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk UC Bold warna merah, Uang tunai sebesar Rp. 35.000,-
(tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A20 warna biru dongker
dengan nomor sim card 08311688294 yang semuanya adalah milik Terdakwa, selajutnya Terdakwa
beserta barang bukti dibawa untuk diamankan ke Polres Probolinggo guna proses pemeriksaan lebih
lanjut.
- Bahwa Pil warna putih jenis Trihexyphenidyl yang dijual oleh terdakwa adalah obat keras yang
hanya dijual oleh Apotek dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter dan hanya
dapat diperoleh dari Apotek yang memiliki ijin operasional, sedangkan terdakwa dalam
mengedarkan/menjual Pil warna putih jenis Trihexyphenidyl tidak memiliki ijin;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00398/NOF/20234
tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,Si, Apt, M.Si selaku
Kabidlabfor Polda Jatim dan DEFA JAUMI, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan BERNADETA
PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa telah menerima barang bukti berupa:
? 01053/2024/NOF : 5 (lima) butir tablet warna putih logo ‘Y’ dengan berat Netto ± 1,215
gram
Dengan Hasil Pemeriksaan:
NO Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi

1 01053/2024/NOF (-) negatip narkotika,
psikotropika, dan obat
berbahaya

(+) positip Triheksifenidil HCI

Kesimpulan:
? 01053/2024/NOF: adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai
efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi
termasuk daftar Obat Keras.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No
17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya