Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Krs Saiful Arifin Kepala Kepolisian Sektor Krucil Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 03 Sep. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Saiful Arifin
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Krucil
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan  permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON berupa  Penyitaan kendaraan Truck Merek/Type Mitsubishi/FE 119 tahun 1995, Warna Kuning atas nama SAIFUL ARIFIN Incasu PEMOHON  dengan  NoPol : N 8964 UQ Noka : FE119W032126, Nosin : 4D34CC4Y2129 selanjutnya disebut Obyek Penyitaan adalah tidak sah / Cacat Prosedural  karena melanggar ketentuan Perundang-undangan dan aturan lain berupa Putusan Mahkamah Konstitusi .
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera menyerahkan kembali kendaraan Truck Merek/Type Mitsubishi/FE 119 tahun 1995 , Warna Kuning atas nama SAIFUL ARIFIN Incasu PEMOHON  dengan  NoPol : N 8964 UQ Noka : FE119W032126 , Nosin : 4D34CC4Y2129 selanjutnya disebut Obyek Penyitaan kepada PEMOHON setelah Putusan ini dibacakan tanpa syarat.
  4. Memerintahkan TERMOHON membayar Ganti Rugi yang dialami PEMOHON  baik secara Materiil maupun In Materiil sebesar Rp. 110.000.000.- ( Seratus sepuluh juta rupiah) dibayar didepan Hakim yang menyidangkan perkara Praperadilan ini setelah putusan ini dibacakan .
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan  terkait Perkara Pidana yang ada hubungan langsung maupun tidak langsung dengan OBYEK PENYITAAN tersebut .
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar semua biaya perkara Pra Peradilan ini .
Pihak Dipublikasikan Ya