Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.ericha cahyo maryono
2.I MADE DEADY PERMANA PUTRA, S.H.
3.ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SE.,SH.,MH
MISNOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 541 /M.5.42/Ft.3/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ericha cahyo maryono
2I MADE DEADY PERMANA PUTRA, S.H.
3ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SE.,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISNOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa MISNOTO pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Rumah milik Terdakwa yang berada di Jl. Dusun Terong Rt 10 Rw 2 Desa Alassumur Lor Kec. Besuk Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib saksi HITAMAWAN ROBERTHO dan saksi RIONAJI TUNJUNG SETO pergi menuju kerumah Terdakwa MISNOTO yang beralamat  di Jl. Dusun Terong Rt 10 Rw 2 Desa Alassumur Lor Kec. Besuk Kab. Probolinggo, kemudian saksi HITAMAWAN ROBERTHO dan saksi RIONAJI TUNJUNG SETO masuk ke dalam rumah tersebut dan menemukan adanya kegiatan pengepakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), lalu saksi HITAMAWAN ROBERTHO dan saksi RIONAJI TUNJUNG SETO langsung melakukan penindakan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 karton yang berisi 33.376 (tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh enam) batang barang kena cukai hasil tembakau jeni sigaret kretek mesin (SKM) belum dikemas ( batangan) merk Aswad tanpa dilekati pita cukai, 2 karton yang berisi 45.669 ( empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh sembilan) batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) belum dikemas (batangan) merk UC Bold tanpa dilekati pita cukai, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) bungkus yang berisi 22.880 (dua uluh dua ribu delapan ratus delapan puluh) batang, (@20 batang per bungkus) barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) merk Aswad tanpa dilekati pita cukai, 3 karton etiket merek Aswad, 3 karton etiket merek UC Bold, 1 karton etiket merek Jangger, dan 4 buah pemanas (alat untuk pengepakan) yang merupakan milik Terdawa yang didapat dari Sdr. Gufron (DPO), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk diamankan;

 

Bahwa berdasarkan surat hasil pengujian dan identifikasi barang  nomor SHPIB-253/BLBC.3/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Rozar Indrawan, S.Si selaku Plh. Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya telah melakukan pengujian dengan kesimpulan:

No

Nama Barang

Kesimpulan dan Pendapat

1

Bkc Ht berupa Rokok – Aswad Pack

Sigaret Kretek

2

Bkc Ht berupa Rokok – Aswad Batangan

Sigaret Kretek

3

Bkc Ht berupa Rokok – Uc Bold Batangan

Sigaret Kretek

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Perhitungan Nilai Cukai hari Senin tanggal 22 Januari 2024  yang ditandatangani oleh Arief Senoadji selaku Pemeriksa telah melakukan penghitungan sebagai berikut:

no

Uraian Kondisi

Tarif cukai per batang

Nilai cukai (jumlah batang x tarif cukai)

kondisi

ket

Jenis barang

merek

Jumlah isi/kemasan

satuan

Jumlah kemasan

satuan

Jmlah total

satuan

1

Rokok SKM

Aswad

-

-

1

Karton

33.376

Batang

Rp.746

Rp. 24.898.496

Dikemas

 Tanpa dilekati pita cukai

2

Rokok SKM

UC Bold

-

-

1

Karton

45.669

Batang

Rp.746

Rp. 34.069.074

Dikemas

Tanpa dilekati pita cukai

3

Rokok SKM

Aswad

20

Batang

1.144

Bungkus

22.880

Batang

Rp.746

Rp. 17.068.480

DIkemas

Tanpa dilekati pita cukai

Total

1.146

Bungkus

101.925

Batang

 

Rp. 76.036.050

 

 

 

 

Bahwa perbuatan terdakwa MISNOTO  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP.   

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MISNOTO pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Rumah milik Terdakwa yang berada di Jl. Dusun Terong Rt 10 Rw 2 Desa Alassumur Lor Kec. Besuk Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud telah menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:   

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib saksi HITAMAWAN ROBERTHO dan saksi RIONAJI TUNJUNG SETO pergi menuju kerumah Terdakwa MISNOTO yang beralamat  di Jl. Dusun Terong Rt 10 Rw 2 Desa Alassumur Lor Kec. Besuk Kab. Probolinggo, kemudian saksi HITAMAWAN ROBERTHO dan saksi RIONAJI TUNJUNG SETO masuk ke dalam rumah tersebut dan menemukan adanya kegiatan pengepakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), lalu saksi HITAMAWAN ROBERTHO dan saksi RIONAJI TUNJUNG SETO langsung melakukan penindakan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 karton yang berisi 33.376 (tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh enam) batang barang kena cukai hasil tembakau jeni sigaret kretek mesin (SKM) belum dikemas ( batangan) merk Aswad tanpa dilekati pita cukai, 2 karton yang berisi 45.669 ( empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh sembilan) batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) belum dikemas (batangan) merk UC Bold tanpa dilekati pita cukai, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) bungkus yang berisi 22.880 (dua uluh dua ribu delapan ratus delapan puluh) batang, (@20 batang per bungkus) barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) merk Aswad tanpa dilekati pita cukai, 3 karton etiket merek Aswad, 3 karton etiket merek UC Bold, 1 karton etiket merek Jangger, dan 4 buah pemanas (alat untuk pengepakan) yang merupakan milik Terdawa yang didapat dari Sdr. Gufron (DPO), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk diamankan;

 

Bahwa berdasarkan surat hasil pengujian dan identifikasi barang  nomor SHPIB-253/BLBC.3/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Rozar Indrawan, S.Si selaku Plh. Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya telah melakukan pengujian dengan kesimpulan:

No

Nama Barang

Kesimpulan dan Pendapat

1

Bkc Ht berupa Rokok – Aswad Pack

Sigaret Kretek

2

Bkc Ht berupa Rokok – Aswad Batangan

Sigaret Kretek

3

Bkc Ht berupa Rokok – Uc Bold Batangan

Sigaret Kretek

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Perhitungan Nilai Cukai hari Senin tanggal 22 Januari 2024  yang ditandatangani oleh Arief Senoadji selaku Pemeriksa telah melakukan penghitungan sebagai berikut:

no

Uraian Kondisi

Tarif cukai per batang

Nilai cukai (jumlah batang x tarif cukai)

kondisi

ket

Jenis barang

merek

Jumlah isi/kemasan

satuan

Jumlah kemasan

satuan

Jmlah total

satuan

1

Rokok SKM

Aswad

-

-

1

Karton

33.376

Batang

Rp.746

Rp. 24.898.496

Dikemas

 Tanpa dilekati pita cukai

2

Rokok SKM

UC Bold

-

-

1

Karton

45.669

Batang

Rp.746

Rp. 34.069.074

Dikemas

Tanpa dilekati pita cukai

3

Rokok SKM

Aswad

20

Batang

1.144

Bungkus

22.880

Batang

Rp.746

Rp. 17.068.480

DIkemas

Tanpa dilekati pita cukai

Total

1.146

Bungkus

101.925

Batang

 

Rp. 76.036.050

 

 

 

 

Bahwa perbuatan terdakwa MISNOTO  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya