Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Krs 1.Anom Alias P. Leng
2.Liati
3.Liasan
1.Sayit
2.Sudar
3.Suhal
4.Ibrohim
5.Riyana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anom Alias P. Leng
2Liati
3Liasan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ilyas, SH.,MSiAnom Alias P. Leng
2Muhammad Ilyas, SH.,MSiLiati
3Muhammad Ilyas, SH.,MSiLiasan
Tergugat
NoNama
1Sayit
2Sudar
3Suhal
4Ibrohim
5Riyana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Nasir
2Busar
3Sidik
4Sukarto
5Sariman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Para Penggugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III merupakan keturunan/anak dan cucu dari Almh. MISTANI Al. P. DJANI;
  3. Menyatakan demi hukum harta peninggalan Almh. MISTANI Al. P. DJANI berupa:

 

  1.  Sebidang Tanah Sawah yang terletak di Desa Palangbesi Kecamatan Lumbang sebagaimana yang tertuang di dalam Buku Litter C Desa No. 234 Persil 26 a Kelas S II Luas 0, 192 Ha atas nama MISTANI Al. P. DJANI dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara                     : Tanah milik P. MISNAWAR

Barat                     : Jalan Desa

Selatan                  : Tanah milik LIATI

Timur                   : Tanah milik SUTRIS

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa I yang dikuasai oleh Tergugat I adalah Perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum;

 

  1. Sebidang Tanah Darat yang terletak di Desa Palangbesi Kecamatan Lumbang sebagaimana yang tertuang di dalam Buku Litter C Desa No. 234 Persil 33 Kelas D IV Luas 1, 443 Ha atas nama MISTANI Al. P. DJANI dan diatasnya berdiri sebuah bangunan berupa Rumah dahulu ditempati oleh MISTANI Al. P. Djani (Almh) dan MISTARUN (Alm) yang saat ini ditempati oleh LIATI (Penggugat II) beserta anak-anaknya dan tumbuhan Pohon Jati dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara                     : Tanah milik NIRWATI

Barat                     : Perhutani

Selatan                  : Tanah milik P. DJUANA

Timur                    : Jalan Desa

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa II yang dikuasai oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah Perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum;

  1. Menyatakan demi hukum yang berhak atas harta peninggalan Almh. MISTANI Al. P. DJANI yaitu Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II sebagaimana petitum poin 3.1 dan petitum poin 3,2 tersebut diatas adalah hak Para Penggugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III;
  2. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat I yang telah menguasai Obyek Sengketa I dan Perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V yang telah menguasai Obyek Sengketa II tanpa alas hak yang benar dan merupakan perbuatan yang melawan hukum dan telah merugikan Para Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I yang telah menguasai Obyek Sengketa I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V yang telah menguasai Obyek Sengketa II atau kepada siapa saja yang memperoleh atau menguasai Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II untuk menyerahkan kembali kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun dan bila perlu melalui alat bantu Negara;
  4. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan dalam perkara a quo;
  5. Menyatakan demi hukum segala bentuk peralihan hak atas obyek sengketa I dan obyek sengketa II adalah cacat formil dan batal demi hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Obyek sengketa I dan Obyek Sengketa II;
  8. Menyatakan demi hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding dan Kasasi;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak