Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
MARTINE SEPTEFANDA DOGUSTIAKARA alias MARTINE bin DODY HARMUDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 157/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1373/M.5.42/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Faisal Ali Zulkarnain., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTINE SEPTEFANDA DOGUSTIAKARA alias MARTINE bin DODY HARMUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

---------Bahwa ia terdakwa MARTINE SEPTEFANDA DOGUSTIAKARA alias MARTINE Bin DODY HARMUDI pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di KP Krajan RT 005 RW 002 Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo akan tetapi sesuai dengan ketentuan pasal 84 Ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Kraksaan berwenang mengadili perkara terdakwa karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat terdakwa ditemukan atau ditahan berada di dalam daerah hukumnya dan sebagian besar saksi yang dipanggil dalam perkara ini lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kraksaan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Situbondo “telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Saksi Moch. Rhohman Martha Prastiawan (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di Parkiran Hotel Yoschi, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol: N 3927 MS, warna silver tahun produksi 2021, No. Rangka: MH1JJM9115MK527136, No. Mesin: JM91E1526581 yang diambil tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi Muhammat Roisul Jamal selaku pemilik kendaraan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB di KP Krajan RT 005 RW 002 Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Saksi Moch. Rhohman Martha Prastiawan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tersebut kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan harga Rp.1.050.000,(satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa gunakan sehari-hari yang sepatutnya tanpa dilengkapi surat-surat dengan harga yang tidak wajar dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) Terdakwa patut menduga 1 (satu) unit sepeda motor tersebut merupakan hasil dari kejahatan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Muhammat Roisul Jamal mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000, (delapan belas juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 Ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya