Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2024/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.neny wuri handayani
ARYONO bin AYUB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1101/M.5.42/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYONO bin AYUB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Pertama

----- Bahwa terdakwa Aryono Bin Ayub pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Sdr. Yudi (Dalam Daftar Pencarian/DPO Polres Probolinggo) Dusun Kranggan Desa Palangbesi Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa Aryono Bin Ayub dihubungi oleh Sdr. Yudi melalui telepon dengan maksud untuk mengajak main judi lintrik di rumah Sdr. Yudi, kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menuju kerumah Sdr.Yudi yang beralamat di Dusun Kranggan Desa Palangbesi Kecamatan Lumbang, setibanya di rumah Sdr.Yudi Terdakwa bertemu dengan Saksi Eko Ardiansah (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), Sdr.Yudi dan Sdr.Sambang (Dalam Daftar Pencarian/DPO Polres Probolinggo) duduk di teras rumah Sdr.Yudi, setelah itu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa, Saksi Eko Ardiansah, Sdr.Yudi dan Sdr.Sambang bermain kartu lintrik dengan menggunakan kartu lintrik jenis Ceki Cap Gunting Rumput dengan memasang taruhan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dimana cara bermain kartu lintrik tersebut yaitu mencocokan gambar di kartu tersebut yang tiap-tiap kartu diartikan sebagai angka dan apabila salah satu pemain menang dalam 1 (satu) putaran akan mendapatkan keuntungan Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) dari ke-tiga pemain yang kalah dan selanjutnya yang menang akan menjadi bandar (Bandar roling) dimana Terdakwa, Saksi Eko Ardiansah, Sdr.Yudi dan Sdr.Sambang bermain kartu lintrik dengan memasang taruha tersebut sampai pukul 24.00 WIB lalu datang Saksi Gatot Handoko, Saksi Mikhael Abraha, (Anggota Sat Reskrim Polres Probolinggo) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bermain judi kartu lintrik melakukan penangkapaan terhadap Terdakwa lalu berhasil mengamankan Terdakwa, Saksi Eko Ardiansah dan uang tunai senilai Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) serta 6 (enam) set kartu lintrik/ceki cap gunting rumput, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo guna dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa dalam bermain judi lintrik dengan memberi kesempatan kepada Saksi Eko Ardiansah, Sdr.Yudi dan Sdr.Sambang adalah tanpa ada izin dari pihak atau penguasa yang berwenang.

Perbuatan terdakwa Aryono Bin Ayub sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua

Bahwa terdakwa Aryono Bin Ayub pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Sdr. Yudi (Dalam Daftar Pencarian/DPO Polres Probolinggo) Dusun Kranggan Desa Palangbesi Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa Aryono Bin Ayub dihubungi oleh Sdr. Yudi melalui telepon dengan maksud untuk mengajak main judi lintrik di rumah Sdr. Yudi, kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menuju kerumah Sdr.Yudi yang beralamat di Dusun Kranggan Desa Palangbesi Kecamatan Lumbang, setibanya di rumah Sdr.Yudi Terdakwa bertemu dengan Saksi Eko Ardiansah (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), Sdr.Yudi dan Sdr.Sambang (Dalam Daftar Pencarian/DPO Polres Probolinggo) duduk di teras rumah Sdr.Yudi, setelah itu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa, Saksi Eko Ardiansah, Sdr.Yudi dan Sdr.Sambang bermain kartu lintrik dengan menggunakan kartu lintrik jenis Ceki Cap Gunting Rumput dengan memasang taruhan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dimana cara bermain kartu lintrik tersebut yaitu mencocokan gambar di kartu tersebut yang tiap-tiap kartu diartikan sebagai angka dan apabila salah satu pemain menang dalam 1 (satu) putaran akan mendapatkan keuntungan Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) dari ke-tiga pemain yang kalah dan selanjutnya yang menang akan menjadi bandar (Bandar roling) dimana Terdakwa, Saksi Eko Ardiansah, Sdr.Yudi dan Sdr.Sambang bermain kartu lintrik dengan memasang taruha tersebut sampai pukul 24.00 WIB lalu datang Saksi Gatot Handoko, Saksi Mikhael Abraha, (Anggota Sat Reskrim Polres Probolinggo) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bermain judi kartu lintrik melakukan penangkapaan terhadap Terdakwa lalu berhasil mengamankan Terdakwa, Saksi Eko Ardiansah dan uang tunai senilai Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) serta 6 (enam) set kartu lintrik/ceki cap gunting rumput, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo guna dilakukan proses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa Aryono Bin Ayub sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat 1 Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya