Petitum |
- Mengabulkan permohonanPemohon;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk dapat merubah nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5149/clt/2009, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3513090901090004 adalah H ALI MAKKI diganti menjadi MISTU Al. H. MAKKI
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor :3513-LU-27052024-0047, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3513152102240004 adalahARUNA MAHIRA MUZDALIFAH digantimenjadinama Anak PemohonARUNA NISA’I MAHIROHtersebutkepada Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipilKabupatenProbolinggo;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Ibu Pemohon pada yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5149/clt/2009, adalah SAPU’ÄH menjadi SUPA
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;
|