Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Krs 1.Supardi
2.Murniati
3.Mutmainnah
3.Sukarsih
4.Manisa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat 15
Penggugat
NoNama
1Supardi
2Murniati
3Mutmainnah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAYU SUGIHARTO.,SH.,MHSupardi
2BAYU SUGIHARTO.,SH.,MHMurniati
3BAYU SUGIHARTO.,SH.,MHMutmainnah
Tergugat
NoNama
1Sukarsih
2Manisa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUSOFAK,S.H.Sukarsih
2MUSOFAK,S.H.Manisa
3HARI MUSAHID, SHSukarsih
4HARI MUSAHID, SHManisa
5ABDUR ROHIM, SH., MKnSukarsih
6ABDUR ROHIM, SH., MKnManisa
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Wangkal
2Badan Pertanahan Kabupaten Probolinggo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Memerintahkan penghentian penggarapan sawah diatas tanah tanah sengketa.

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02226, Luas 3.116 m2 atas nama Sukarsih dan manisa yang terletak di Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo “TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”;
  3. Menyatakan bahwa para Tergugat yang melakukan penguasaan tanah sengketa tanpa alas hak yang sah, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan sah dan berharga dalam provisi dan penyitaan conservatoir yang dilakukan oleh jurusita atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02226, Luas 3.116 m2 yang terletak di Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo atas nama Sukarsih dan Manisa;
  5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
  7. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak