Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
109/Pid.Sus/2024/PN Krs | 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H 2.BASUKI WIRYAWAN, SH |
SAHRI bin ARNOTO (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 109/Pid.Sus/2024/PN Krs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-981/M.5.42/Eku.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Pertama : ----- Bahwa terdakwa Sahri Bin Arnoto (alm) (alm) bersama-sama dengan Abdul Rohman (DPO) pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di rumah Dsn. Sengon Ds. Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
total keseluruhan 2.000 (dua ribu) butir yang berada didalam kardus warna Coklat yang terletak disamping kamar mandi, selanjutnya dari hasil keterangan terdakwa Sahri Bin Arnoto (alm) bahwa obat keras tersebut milik anaknya yang bernama ABDUL ROHMAN (DPO) yang saat itu sedang tidak berada dirumah, kemudian pada saat melakukan pengembangan, saksi Deby Ari Wibowo dan saksi Ahbabullah Safiq Muqqodas mendapat informasi bahwa saksi AYATULLAH als AYAT sering membeli obat keras kepada Abdul Rohman dan Terdakwa yang melayani jual beli obat keras apabila Abdul Rohman tidak ada dirumah, oleh karena Terdakwa tidak memiliki izin mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Kesehatan maka Terdakwa diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut, terhadap barang bukti pil dengan logo ”Y” warna Putih obat keras jenis pil dengan logo ”NOVA” warna Kuning telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. LAB : 02243/NOF/2024, tanggal 26 Maret 2024, barang bukti Nomor :
Kesimpulan : -------------------------------------------------------------------------------------------
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -------------------------------------------------
Atau Kedua : ----- Bahwa terdakwa Sahri Bin Arnoto (alm) bersama-sama dengan Abdur Rohman (DPO) pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di rumah Dsn. Sengon Ds. Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dankewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
logo ”NOVA” warna Kuning dengan jumlah total keseluruhan 8.000 (delapan ribu) butir dan 200 (dua ratus) strip berisi obat keras jenis ”TRIHEXYPHENIDYL” dengan jumlah total keseluruhan 2.000 (dua ribu) butir yang berada didalam kardus warna Coklat yang terletak disamping kamar mandi, selanjutnya dari hasil keterangan terdakwa Sahri Bin Arnoto (alm) bahwa obat keras tersebut milik anaknya yang bernama ABDUL ROHMAN (DPO) yang saat itu sedang tidak berada dirumah, kemudian pada saat melakukan pengembangan, saksi Deby Ari Wibowo dan saksi Ahbabullah Safiq Muqqodas mendapat informasi bahwa saksi AYATULLAH als AYAT sering membeli obat keras kepada Abdul Rohman dan Terdakwa yang melayani jual beli obat keras apabila Abdul Rohman tidak ada dirumah, oleh karena Terdakwa tidak memiliki izin mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Kesehatan maka Terdakwa diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut, terhadap barang bukti pil dengan logo ”Y” warna Putih obat keras jenis pil dengan logo ”NOVA” warna Kuning telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. LAB : 02243/NOF/2024, tanggal 26 Maret 2024, barang bukti Nomor :
Kesimpulan :
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ----------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |