Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
SYAIFULLAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1321/M.5.42/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Faisal Ali Zulkarnain., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

----- Bahwa terdakwa Syaifullah pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Sumber RT. 01 RW. 01 Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wib saat saksi Mohammad Taufik Ramadhan dan saksi Faizal Dwi Prasetyo sedang melakukan patroli memperoleh informasi dari masyarakat jika terdakwa menyimpan bahan peledak atau mercon di rumahnya, menindaklanjuti informasi tersebut lalu saksi Mohammad Taufik Ramadhan dan saksi Faizal Dwi Prasetyo melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sumber RT. 01 RW. 01 Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) gulungan benang wol putih, 1 (satu) buah cutter hijau, 1 (satu) buah ember hijau, 1 (satu) selongsong mercon jadi ukuran ± 12 (dua belas) cm s/d 15 (lima belas) cm, 6 (enam) selongsong mercon jadi ukuran ± 5 (lima) cm, 1 (satu) buah paralon penggulung, 1 (satu) kresek arang (bubuk), 1 (satu) buah paku dudur, 12 (dua belas) bambu alat penggulung dengan berbagai ukura, 1 (satu) plastik belerang bubuk, 13 (tiga belas) plastik belerang padat, 1 (satu) plastik silver powder, 2 (dua) buah gunting berwarna orange dan hitam, 1 (satu) sendok makan, 1 (satu) keranjang berwarna hijau muda berisi 14 (empat belas) selongsong kosong ukuran ± 20 (dua puluh) cm, 16 (enam belas) selongsong kosong ukuran ± 12 (dua belas) cm s/d 15 (lima belas) cm, 21 (dua puluh satu) selongsong kosong ukuran ± 7 (tujuh) cm, 30 (tiga puluh) selongsong kosong ukuran ± 5 (lima) cm, 1 (satu) plastik pottasium dan 2 (dua) plastik bubuk mercon jadi. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa diperoleh informasi maksud dan tujuan terdakwa menyimpan bahan peledak atau mercon di rumahnya adalah untuk dipergunakan saat acara idul adha;
  • Bahwa terdakwa sehari-hari bekerja sebagai petani dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, menyembunyikan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya bahan peledak atau mercon;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bahan Peledak Berupa Petasan & Serbuk Warna Abu-Abu Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 4538/BHF/2024 tanggal 20 Juni 2024 :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop warna coklat diikat tali benang warna putih berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 144/2024/BHF : satu buah petsan lengkap beserta sumbunya dengan ukuran panjang 7 cm U95 ± 0,057 mm dan diameter 1,8 cm U95 ± 0,057 mm.
  • 145/2024/BHF : satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan massa total : 32,42 gram U95 ± 0,041 gram.
  • Dengan hasil pemeriksaan :

No

Nomor Bukti

Metode Pemeriksaan

Hasil

Spot test

Mikroskopi

Alsus HD XRF

1

144/2024/BHF

Oksidator

Klorat (CIO3)

Sulfur (S)

Alumunium (AI)

Karbon (C)

Kalium (K+)

Kalium (K+)

Klorida (CI)

Sulfur (S)

Positif

Positif

Positif

Positif

Positif

2

145/2024/BHF

Oksidator

Klorat (CIO3)

Sulfur (S)

Alumunium (AI)

Kalium (K+)

Kalium (K+)

Klorida (CI)

Sulfur (S)

Positif

Positif

Positif

Positif

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
  • 145/2024/BHF didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S), Alumunium (AI) dan Karbon (C).
  • 145/2024/BHF didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S), Alumunium (AI).

Dengan catatan : Senyawa Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S), Alumunium (AI) dan Karbon (C) merupakan bahan peledak jenis low explosive.

Perbuatan Terdakwa Syaifullah Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya