Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2024/PN Krs 1.Irene Ulfa
2.neny wuri handayani
DANIL MAIDO al EDO bin YUNARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1103/M/5/42/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irene Ulfa
2neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIL MAIDO al EDO bin YUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

------------ Bahwa Terdakwa DANIL MAIDO AL EDO BIN YUNARTO, pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira jam 15.45 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di jalan raya Besuk masuk Desa Alaskandang Kecamatan besuk Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berewenang mengadili, melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara :

 

------------- Berawal ketika terdakwa Danil Maido Al. Edo Bin Yunarto yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian berpapasan dengan saksi korban Samsul Arifin yang berboncengan dengan saksi Mursida Riani, terdakwa langsung menghentikan laju kendaraannya dan turun dari sepeda motor memberhentikan sepeda motor yang dikemudikan saksi korban. Selanjutnya terdakwa berjalan mendekat kearah saksi korban yang duduk diatas sepeda motor, lalu terdakwa menuduh saksi korban dengan mengatakan apabila saksi korban adalah informan polisi dan membantu polisi menangkap teman terdakwa, sehingga saksi korban menolak tuduhan terdakwa tersebut. Kemudian terdakwa secara tiba-tiba memukul saksi korban dengan menggunakan kunci kontak yang digenggam di jari-jari tangan terdakwa yang ditujukan kearah muka saksi korban  mengenai pipi kanan dan telingga kanan, lalu terdakwa kembali memukul saksi korban dan mengenai pelipis kiri. Selanjutnya saksi korban berusaha turun dari sepeda motor tetapi dicegah oleh saksi Mursida Riani sedangkan terdakwa dipegang oleh orang-orang yang ada di lokasi tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Samsul Arifin mengalami luka, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 194/MR/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reza Faisal Muttaqien dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati, dimana setelah dilakukan pemeriksaan pada Samsul Arifin, diperoleh :

Pelipis : luka gores di pelipis kiri ukuran lima sentimeter kali satu sentimeter.

Pipi : tampak luka berdarah di pipi kanan di depan telinga ukuran nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

Kesimpulan :

dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan orang tersebut, didapatkan luka gores di pelipis kiri, luka berdarah di pipi kanan didepan telinga yang diduga bersentuhan dengan benda tumpul.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya