Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.neny wuri handayani
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
IRWANTO Als IRWAN Bin (Alm) MUHED Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-837/M.5.42/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1neny wuri handayani
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANTO Als IRWAN Bin (Alm) MUHED[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa IRWANTO Al IRWAN Bin (Alm) MUHED pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 19.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Beringin Desa Pondok Wuluh Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal saksi Wawan Adi Purwanto dan saksi Sugiarto Prasetyo Aji memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terjadi peredaran sediaan kefarmasian yang tidak memenuhi ketentuan atas sediaan farmasi jenis Dextrometrophan dan jenis Trihexyphenidyl sehingga melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa di rumahnya dan ditemukan 1 (satu) buah plastik besar warna putih bening yang berisi 1000 (Seribu) butir yang diduga pil warna kuning sediaan farmasi jenis Dextrometorphan, 13 (Tiga belas) lembar yang tiap lembarnya berisi 10 (Sepuluh) butir dengan total 130 (Seratus Tiga Puluh) butir yang diduga pil warna putih sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl, 1 (Satu) lembar yang besisi 1 (Satu) Butir yang diduga pil warna putih sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl, 1 (Satu) buah plastic besar yang berisi 6 (Enam) plastic klip warna putih bening 1 (Satu) buah karet gelang warna coklat, 2 (Dua) buah kresek warna hitam dan 1 (Satu) buah HP Merk Samsung type Galaxy M10 dengan nomor sim card 082257651119 yang digunakan untuk mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memenuhi ketentuan.----
  • Bahwa diketahui terdakwa membeli sediaan farmasi dari Sdr Joko (DPO) sebanyak 6 kali yakni pil warna putih jenis Trihexypenidyl pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 pukul 18.00 WIB sebanyak 200 butir seharga Rp 310.000 dan pil warna kuning jenis Dextrometorphan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB sebanyak 1000 butir seharga Rp 700.000 yang seluruhnya dilakukan dengan cara berkomunikasi menggunakan HP Samsung M10 kemudian terdakwa menunggu di depan gang rumah terdakwa di Dusun Beringin Desa Pondok Wuluh Kec Leces Kab Probolinggo.----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sediaan farmasi tersebut dijual kembali kepada Sdr Robianto, Sdr Ikbal, Sdr Muhammad Ulum dan Sdr Ahmad Junaidi dengan rincian yakni :
    • Sdr Ikbal membeli 8 butir pil sediaan farmasi jenis Dextrometorphan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 pukul 15.00 WIB di rumah terdakwa seharga Rp 10.000;
    • Sdr Muhammad Ulum membeli 10 butir pil sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 pukul 15.00 WIB di rumah terdakwa seharga Rp 10.000;
    • Sdr Robianto membeli 3 butir pil sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 pukul 15.00 WIB di rumah terdakwa seharga Rp 10.000;
    • Sdr Ahmad Junaidi membeli 3 butir pil sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 pukul 12.00 WIB di rumah terdakwa seharga Rp 10.000;
    • Sdr Rio membeli 8 butir pil sediaan farmasi jenis Dextrometorphan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 pukul 18.00 WIB di rumah terdakwa seharga Rp 20.000;
    • Sdr Rahmat membeli 16 butir pil sediaan farmasi jenis Dextrometorphan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 pukul 15.00 WIB di rumah terdakwa seharga Rp 20.000

dan keuntungan terdakwa menjual sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl adalah sebesar Rp 145.000 setiap terjual 100 butir dan keuntungan terdakwa dari menjual sediaan farmasi jenis Dextrometorphan adalah Rp 500.000 setiap terjual 1000 butir.----------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 03018/NOF/2024 tanggal 29 April 2024 : Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 10134/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan berat netto ± 2,153 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras;
  • 10135/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto ± 1,403 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Dextromertophan tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek, serta berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Dextromertophan sediaan tunggal telah mencabut ijin edar sediaan farmasi jenis Dextromertophan dan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras yang penggunaanya memerlukan resep dokter.------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa IRWANTO Al IRWAN Bin (Alm) MUHED pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 19.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Beringin Desa Pondok Wuluh Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 Ayat (1) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal saksi Wawan Adi Purwanto dan saksi Sugiarto Prasetyo Aji memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terjadi praktik kefarmasian atas sediaan farmasi jenis Dextrometrophan dan jenis Trihexyphenidyl sehingga melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa di rumahnya dan ditemukan 1 (satu) buah plastik besar warna putih bening yang berisi 1000 (Seribu) butir yang diduga pil warna kuning sediaan farmasi jenis Dextrometorphan, 13 (Tiga belas) lembar yang tiap lembarnya berisi 10 (Sepuluh) butir dengan total 130 (Seratus Tiga Puluh) butir yang diduga pil warna putih sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl, 1 (Satu) lembar yang besisi 1 (Satu) Butir yang diduga pil warna putih sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl, 1 (Satu) buah plastic besar yang berisi 6 (Enam) plastic klip warna putih bening 1 (Satu) buah karet gelang warna coklat, 2 (Dua) buah kresek warna hitam dan 1 (Satu) buah HP Merk Samsung type Galaxy M10 dengan nomor sim card 082257651119 yang digunakan untuk melaksanakan praktik farmasi dengan tidak memenuhi ketentuan.----------------------------------------------------------
  • Bahwa diketahui terdakwa mendapatkan pil tersebut dari Sdr Joko (DPO) sebanyak 6 kali yakni pil warna putih jenis Trihexypenidyl pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 pukul 18.00 WIB sebanyak 200 butir seharga Rp 310.000 dan pil warna kuning jenis Dextrometorphan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB sebanyak 1000 butir seharga Rp 700.000 yang seluruhnya dilakukan dengan cara berkomunikasi menggunakan HP Samsung M10 kemudian terdakwa menunggu di depan gang rumah terdakwa di Dusun Beringin Desa Pondok Wuluh Kec Leces Kab Probolinggo.
  • Bahwa atas seluruh sediaan farmasi tersebut terdakwa lakukan praktik kefarmasian dengan menjualnya kembali kepada Sdr Robianto, Sdr Ikbal, Sdr Muhammad Ulum dan Sdr Ahmad Junaidi yakni
    • Sdr Ikbal membeli 8 butir pil sediaan farmasi jenis Dextrometorphan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 pukul 15.00 WIB di rumah terdakwa seharga Rp 10.000;
    • Sdr Muhammad Ulum membeli 10 butir pil sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 pukul 15.00 WIB di rumah terdakwa seharga Rp 10.000;
    • Sdr Robianto membeli 3 butir pil sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 pukul 15.00 WIB di rumah terdakwa seharga Rp 10.000;
    • Sdr Ahmad Junaidi membeli 3 butir pil sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 pukul 12.00 WIB di rumah terdakwa seharga Rp 10.000;
    • Sdr Rio membeli 8 butir pil sediaan farmasi jenis Dextrometorphan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 pukul 18.00 WIB di rumah terdakwa seharga Rp 20.000;
    • Sdr Rahmat membeli 16 butir pil sediaan farmasi jenis Dextrometorphan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 pukul 15.00 WIB di rumah terdakwa seharga Rp 20.000

dan keuntungan terdakwa menjual sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl adalah sebesar Rp 145.000 setiap terjual 100 butir dan keuntungan terdakwa dari menjual sediaan farmasi jenis Dextrometorphan adalah Rp 500.000 setiap terjual 1000 butir.----------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 03018/NOF/2024 tanggal 29 April 2024 : Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 10134/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan berat netto ± 2,153 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras;
  • 10135/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto ± 1,403 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan praktek kefarmasian tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek, serta berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Dextromertophan sediaan tunggal telah mencabut ijin edar sediaan farmasi jenis Dextromertophan dan sediaan farmasi jenis Trihexyfenidil adalah golongan obat keras yang penggunaanya memerlukan resep dokter.--

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------------------                                                                        

Pihak Dipublikasikan Ya