Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2023/PN Krs BRI Unit Pasarsiwalan 1.Lukmanul Hakim
2.Ana Kholivah
3.Siti Hawani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2023/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 27 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Pasarsiwalan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lukmanul Hakim
2Ana Kholivah
3Siti Hawani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.891.511,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 64.891.511,- (Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Sebelas Rupiah) maksimal tanggal 25 Agustus 2023. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan kredit SHM No.41 Luas 11.459 M2 an.Hawani  dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak