Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/PID.S/2013/PN. PENYIDIK POLISI MISNAMO bin P. MADI Kirim Salinan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2013
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/PID.S/2013/PN.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1PENYIDIK POLISI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISNAMO bin P. MADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :

Bahwa ia terdakwa MISNAMO binP.MADI pada hari Senin tanggal 09 September 2013 sekira jam 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun2013, bertempat di kandang mentok milik saksi korban BUSAR Desa Dusun Lorokan, Desa Boto, Kec.Lumbang, Kab.Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian milik orang lainselain terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk berdagang ayam keliling, setelah sampai di kandang mentok milik saksi korban BUSAR, terdakwa menaruh sepeda motornya yang ada kurungannya dan berisi dua ekor merpati dan beberapa burung perekutut, di belakang warung. Kemudian terdakwa berjalan kaki menuju belakang rumah saksi korban menuju ke arah selatan. Selanjutnya orang tersebut naik ke atas plengsengan dan tidak lama kemudian kembali lagi tanpa membawa apa-apa. Kemudian orang tersebut kembali lagi ke arah selatan, dan tidak lama saksi melihat tersangka menangkap seekor unggas dengan menggunakan kedua tangannya, selanjutnya seekor mentok tersebut dimasukkan ke dalam kurung yang berada di atas sepeda motornya, selanjutnya tersangka menjalankan sepeda motornya ke arah utara. Kemudian saksi korban BUSAR dan saksi SANEWI mengejar terdakwa dengan cara berboncengan sepeda motor ke arah utara, sampai di sebelah utara kuburan Boto terdakwa dihentikan dan ternyata di dalam kurungan yamg dibonceng terdakwa ada 2 (dua) ekor merpati dan seekor mentok kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa dari mana asalnya mentok tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa asalnya membeli dari seorang perempuan yang tidak dikenalnya, namun setelah didesak dan diajak kembali ke rumah saksi korban terdakwa tidak bisa menunjukkan seorang perempuan yang telah menjual mentok tersebut. Selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Lumbang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

- Akibat perbuatan terdakwa saksi korban menderita kerugian sebanyak Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya