Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan B. SUTIK dan Tergugat 3 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan Penggugat, oleh karena B. SUTIK telah meninggal dunia menjadi tanggungjawab hukum Para Tergugat ;
- Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik yang sah dan yang berhak atas Obyek Sengketa berikut :
- Tanah Persil Nomor 101, Kelas S.II, luas 0,346 da. / 3460 m2, yang terletak Dusun Krajan RT/RW 010/002 Desa Sumberkledung Kec. Tegalsiwalan Kab. Probolinggo, dengan alas hak letter c No. 415 atas nama P. SURJO, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dahulu tanah milik Abdul Wafi sekarang Jalan Tol
- Sebelah Timur: dahulu Saluran Air sekarang saluran air dan Jalan Tol ;
- Sebelah selatan: dahulu Tanah Armo Prayitno
- Sebelah Barat: dahulu Jalan Desa sekarang Jalan Desa dan Jalan Tol ;
- Tanah sawah Persil Nomor 79, Kelas S.I, luas 0,817 da / 8170 m2, dengan alas hak letter c No. 431 atas nama P. SURJO al MUDAN, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dahulu tanah milik Agus Salim sekarang Tanah Agus Salim Jalan Tol
- Sebelah Timur : dahulu Sungai sekarang Sungai danJalan Tol ;
- Sebelah Selatan : dahulu Sungai
- Sebelah Barat : dahulu tanah milik Imam Suyanto sekarang tanah milik Imam Suyanto dan Tol ;
- Bangunan berupa rumah dengan ukuran 15 m x 20 m yang berdiri di atas tanah sebagaimana petitum poin 2 huruf a, bangunan tersebut merupakan rumah tempat tinggal Penggugat, bangunan tersebut dibangun oleh Penggugat sekitar tahun 1971, sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi No. 04/Pdt.Kons/2021/PN.Krs;
- Tanaman milik Penggugat yang ditanam di atas tanah sebagaimana petitum poin 2 huruf a, sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi No. 04/Pdt.Kons/2021/PN.Krs;
- Tanaman milik Penggugat , yang ditanam di atas tanah sebagaimana petitum poin 2 huruf b, sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi No. 05/Pdt.Kons/2021/PN.Krs ;
- Kerugian akibat dari kehilangan fisik, manfaat dan keuntungan dari Obyek Sengketa 1, Obyek Sengketa 3 dan Obyek Sengketa 4 sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi No. 04/Pdt.Kons/2021/PN.Krs ;
- Kurugian akibat dari kehilangan fisik, manfaat dan keuntungan dari Obyek Sengketa 2 dan Obyek Sengketa 6 sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi No. 05/Pdt.Kons/2021/PN.Krs ;
- Menetapkan Penggugat adalah pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atas dampak proyek Pembangunan Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo Seksi IV sebagaimana diimaksud dalam Penetapan Konsinyasi No. 04/Pdt.Kons/2021/PN.Krs dengan NIS. 39 dan Penetapan Konsinyasi No. 05/Pdt.Kons/2021/PN.Krs dengan NIS 8,
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebagai berikut :
- Kerugian Hak atas tanah sebagaimana Obyek Sengketa 1 sebesar Rp. 1.503,024,000,- ( satu milyar lima ratus tiga juta dua puluh empat ribu rupiah ) ;
- Kerugian atas bangunan berupa rumah milik Penggugat di atas tanah sebagaimana Obyek Sengketa 1 yang dirobohkan dan di ratakan dengan tanah sebesar Rp. 373,680,000,- ( tiga ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah ) ;
- Kerugian akibat dimusnahkannya tanaman milik Penggugat yang ditanam di atas Obyek Sengketa 1 sebesar Rp. 121,226,000,- ( seratus dua puluh satu juta dua ratus dua puluh enam rubu rupiah ) ;
- Kerugian akibat dari kehilangan fisik, manfaat dan keuntungan dari Obyek Sengketa 1, Obyek Sengketa 3 dan Obyek Sengketa 4 sebesar Rp. 495,284,000,- ( empat ratus Sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) ;
- Kerugian Hak atas tanah sebagaimana Obyek Sengketa 2 sebesar Rp. 434,016,000,- ( empat ratus tiga puluh empat juta enam belas ribu rupiah ) ;
- Kerugian akibat dimusnahkannya tanaman milik Penggugat yang ditanam di atas tanah Obyek Sengketa 2 sebesar Rp. 9.695.000,- (Sembilan juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah ) ;
- Kerugian akibat dari kehilangan fisik, manfaat dan keuntungan dari Obyek Sengketa 2 dan Obyek Sengketa 6 sebesar Rp. 59.023.000,- ( lima puluh Sembilan juta dua puluh tiga ribu rupiah );
Dengan jumlah total sebesar Rp 2,995.948.000,00,- ( dua milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah ) ;
- Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya hukum dari Para Tergugat baik berupa Verzet, Banding maupun Kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
|