Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2022/PN Krs | MOCH IQBAL ALI WARSA | POLDA JAWA TIMUR cq DITRESKRIM UMUM POLDA JAWA TIMUR | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Okt. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2022/PN Krs | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Okt. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PRIMAIR : 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap /158 /X /RES.1.24 /2022 /Ditreskrimum, tanggal 10 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh Termohon Direktur Reserse Criminal Polda Jawa Timur selaku Penyidik adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 242KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah ; 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon; 6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
ATAU dalam peradilan yang baik dan tidak memihak apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |