Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.ibnu sina
ADI PURNOMO bin ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-835/M.5.42/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2ibnu sina
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI PURNOMO bin ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa Adi Purnomo Bin Ismail pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul
13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-
tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Krajan RT.11 RW.05 Desa Kedungrejoso Kecamatan
Kotaanyar Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili melakukan
tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai
berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
? Bermula pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa dengan
membawa 1 (satu) bilah pisau dapur keluar rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor
honda Revo, lalu sesampainya di sebuah rumah yang beralamat di RT.11 RW.005 Desa
Kedungrejoso Terdakwa berhenti lalu menghampiri Saksi Suyono sambil berkata “been ganggu
tang bini” lalu memegang kepala Saksi Suyono kemudian terdakwa dengan mengarahkan 1(satu)
bilah) pisau ke badan Saksi Suyono lalu menusuk bagian perut Saksi Suyono sebanyak 2 (dua)
kali, selanjutnya Saksi Sunari yang ada di sekitar tempat tersebut berusaha melerai lalu memeluk
Terdakwa agar tidak menusuk Saksi Suyono, kemudian ketika Saksi Sunari akan melepaskan

Terdakwa, lalu Terdakwa tiba-tiba menusuk Saksi Sunari sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian
bahu kiri dan tangan kiri Saksi Sunari, setelah itu datang Saksi Yunus Antono yang juga berusaha
melerai namun Terdakwa melukai Saksi Yunus Antono dengan menusuk di bagian tangan sebelah
kanan Saksi Yunus Antono, kemudian datang Saksi Hariyanto melerai Terdakwa dari Saksi
Yunus lalu berhasil mengambil 1 (satu) bilah pisau yang dipegang oleh Terdakwa, selanjutnya
terdakwa berhasil diamankan guna proses lebih lanjut;
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Luka dari Rumah Sakit Rizani Nomor : 0830.I/
RS/RZ/RM/V/2024 tanggal 06 April 2024 A.n Hariyanto yang ditandatangani oleh dr.
Dr.Aminullah dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Rizani Paiton dr. DR. Dr. Mirah
Samiyah,M.Kes. dengan hasil pemeriksaan:
? Anggota Gerak
Bagian Atas: Luka Robek Pada Jari Manis Tangan Kanan dengan Panjang Satu Sentimeter
Kesimpulan:dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan tersbut, didapatkan:luka robek
pada jari manis tangan kanan akibat kekerasan benda tajam, luka tersebut menimbulkan penyakit
atau halangan untuk melakukan pekerjaan atau pencaharian untuk sementara waktu.
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Luka dari Rumah Sakit Rizani Nomor : 0826.I/
RS/RZ/RM/V/2024 tanggal 06 April 2024 A.n Suyono yang ditandatangani oleh dr. Dr.Aminullah
dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Rizani Paiton dr. DR. Dr. Mirah Samiyah,M.Kes.
dengan hasil pemeriksaan:
? Anggota Tubuh
Perut: luka tusuk panjang lima sentimeter dan dalam nol koma satu sentimeter
Kesimpulan:dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan tersebut, didapatkan:luka tusuk
pada perut akibat kekerasan benda tajam, luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan
untuk melakukan pekerjaan atau pencaharian untuk sementara waktu;
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Luka dari Rumah Sakit Rizani Nomor : 0832.I/
RS/RZ/RM/V/2024 tanggal 06 April 2024 A.n Yunus yang ditandatangani oleh dr. Dr.Aminullah
dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Rizani Paiton dr. DR. Dr. Mirah Samiyah,M.Kes.
dengan hasil pemeriksaan:
? Anggota Gerak
Bagian Atas: Luka robek pada punggung tangan kanan dengan panjang dua sentimeter dan
satu sentimeter
Kesimpulan:dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan tersebut, didapatkan: Luka
robek pada punggung tangan kanan akibat kekerasan benda tajam, luka tersebut menimbulkan
penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan atau pencaharian untuk sementara waktu.
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Luka dari Rumah Sakit Rizani Nomor : 0831.I/
RS/RZ/RM/V/2024 tanggal 06 April 2024 A.n Sunari yang ditandatangani oleh dr. Dr.Aminullah
dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Rizani Paiton dr. DR. Dr. Mirah Samiyah,M.Kes.
dengan hasil pemeriksaan:
? Anggota Tubuh
Bahu:Luka Robek panjang tiga sentimeter dalam 1 sentimeter
? Anggota Gerak
Bagian Atas: Luka robek pada lengan kiri dengan panjang lima sentimeter dan dalam 1
sentimeter
Kesimpulan:dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan tersebut, didapatkan: Luka
robek pada bahu dan lengan kiri akibat kekerasan benda tajam, luka tersebut menimbulkan
penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan atau pencaharian untuk sementara waktu
Perbuatan Terdakwa Adi Purnomo Bin Ismail Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 351 Ayat 2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR
----- Bahwa terdakwa Adi Purnomo Bin Ismail pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul
13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-
tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Krajan RT.11 RW.05 Desa Kedungrejoso Kecamatan
Kotaanyar Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili melakukan
tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
? Bermula pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa dengan
membawa 1 (satu) bilah pisau dapur keluar rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor
honda Revo, lalu sesampainya di sebuah rumah yang beralamat di RT.11 RW.005 Desa
Kedungrejoso Terdakwa berhenti lalu menghampiri Saksi Suyono sambil berkata “been ganggu
tang bini” lalu memegang kepala Saksi Suyono kemudian terdakwa dengan mengarahkan 1(satu)
bilah) pisau ke badan Saksi Suyono lalu menusuk bagian perut Saksi Suyono sebanyak 2 (dua)
kali, selanjutnya Saksi Sunari yang ada di sekitar tempat tersebut berusaha melerai lalu memeluk
Terdakwa agar tidak menusuk Saksi Suyono, kemudian ketika Saksi Sunari akan melepaskan
Terdakwa, lalu Terdakwa tiba-tiba menusuk Saksi Sunari sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian
bahu kiri dan tangan kiri Saksi Sunari, setelah itu datang Saksi Yunus Antono yang juga berusaha
melerai namun Terdakwa melukai Saksi Yunus Antono dengan menusuk di bagian tangan sebelah
kanan Saksi Yunus Antono, kemudian datang Saksi Hariyanto melerai Terdakwa dari Saksi
Yunus lalu berhasil mengambil 1 (satu) bilah pisau yang dipegang oleh Terdakwa, selanjutnya
terdakwa berhasil diamankan guna proses lebih lanjut;
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Luka dari Rumah Sakit Rizani Nomor : 0830.I/
RS/RZ/RM/V/2024 tanggal 06 April 2024 A.n Hariyanto yang ditandatangani oleh dr.
Dr.Aminullah dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Rizani Paiton dr. DR. Dr. Mirah
Samiyah,M.Kes. dengan hasil pemeriksaan:
? Anggota Gerak
Bagian Atas: Luka Robek Pada Jari Manis Tangan Kanan dengan Panjang Satu Sentimeter
Kesimpulan:dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan tersbut, didapatkan:luka robek
pada jari manis tangan kanan akibat kekerasan benda tajam, luka tersebut menimbulkan penyakit
atau halangan untuk melakukan pekerjaan atau pencaharian untuk sementara waktu.
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Luka dari Rumah Sakit Rizani Nomor : 0826.I/
RS/RZ/RM/V/2024 tanggal 06 April 2024 A.n Suyono yang ditandatangani oleh dr. Dr.Aminullah
dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Rizani Paiton dr. DR. Dr. Mirah Samiyah,M.Kes.
dengan hasil pemeriksaan:
? Anggota Tubuh
Perut: luka tusuk panjang lima sentimeter dan dalam nol koma satu sentimeter
Kesimpulan:dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan tersebut, didapatkan:luka tusuk
pada perut akibat kekerasan benda tajam, luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan
untuk melakukan pekerjaan atau pencaharian untuk sementara waktu;
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Luka dari Rumah Sakit Rizani Nomor : 0832.I/
RS/RZ/RM/V/2024 tanggal 06 April 2024 A.n Yunus yang ditandatangani oleh dr. Dr.Aminullah
dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Rizani Paiton dr. DR. Dr. Mirah Samiyah,M.Kes.
dengan hasil pemeriksaan:
? Anggota Gerak
Bagian Atas: Luka robek pada punggung tangan kanan dengan panjang dua sentimeter dan
satu sentimeter
Kesimpulan:dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan tersebut, didapatkan: Luka
robek pada punggung tangan kanan akibat kekerasan benda tajam, luka tersebut menimbulkan
penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan atau pencaharian untuk sementara waktu.

? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Luka dari Rumah Sakit Rizani Nomor : 0831.I/
RS/RZ/RM/V/2024 tanggal 06 April 2024 A.n Sunari yang ditandatangani oleh dr. Dr.Aminullah
dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Rizani Paiton dr. DR. Dr. Mirah Samiyah,M.Kes.
dengan hasil pemeriksaan:
? Anggota Tubuh
Bahu:Luka Robek panjang tiga sentimeter dalam 1 sentimeter
? Anggota Gerak
Bagian Atas: Luka robek pada lengan kiri dengan panjang lima sentimeter dan dalam 1
sentimeter
Kesimpulan:dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan tersebut, didapatkan: Luka
robek pada bahu dan lengan kiri akibat kekerasan benda tajam, luka tersebut menimbulkan
penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan atau pencaharian untuk sementara waktu
Perbuatan Terdakwa Adi Purnomo Bin Ismail Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 351 Ayat 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya