Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.C/2024/PN Krs | RIZKI ARJIANTO, S.H | RAHMAN bin alm SU'A | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.C/2024/PN Krs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/23/III/2024/Polres | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat Unit Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo telah mengamankan atas dugaan tindak pidana " Setiap Ornag pribadi atau perusahaan dilarang memproduksi atau mengkonsumsi, menyimpan, mejual dan atau mengedarkan miuman beralkohol yang tidak termasuk golongan A, golongan B, golongan C termasuk didalamnya minuman oplosan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 jo. Pasal 13 ayat 6 Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Berakohol di Kab. Probolinggo di dalam rumah masuk Dusun Gumuk RT007 RW002 Desa Suko Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |