Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2024/PN Krs 1.Irene Ulfa
2.ibnu sina
MOHAMMAD SAMSOL HARIYONO Bin SUGIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 134/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1106/M.5.42/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irene Ulfa
2ibnu sina
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD SAMSOL HARIYONO Bin SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

     

      PERTAMA:

---------Bahwa terdakwa MOHAMMAD SAMSOL HARIYONO Bin SUGIONO pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Tongas Ds. Dungun, Kec. Tongas, Kab. Probolinggo. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, yang mana telah melakukan “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dan penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 Terdakwa yang merupakan sopir ekspedisi PT. SURYA BUANA SENTOSA selaku ekspeditur dari PT. PETROKIMIA GRESIK ditugaskan untuk mengangkut 40 (empat puluh) ton atau sebanyak 800 (delapan ratus) karung PUPUK UREA PRL NS dengan berat setiap karung @50 (lima puluh) Kg menuju gudang DABN Kota Probolinggo dengan menggunakan 1(satu) unit mobil barang merek Mitsubishi, tipe FV418H, model Thead Tronton, dengan Nopol: L 9519 UA, nomor mesin: 6D22144770, dan nomor rangka: FV418H510540 milik PT. SURYA BUANA SENTOSA. Ditengah perjalanan, pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekiranya Pukul 02.00 WIB, terdakwa berinisiatif untuk isitirahat dan memarkirkan kendaraan truk tersebut di pinggir Jalan Raya Tongas, Ds. Dungun, Kec. Tongas, Kabupaten Probolinggo dan disitu terdapat 3 (tiga) orang yang tidak terdakwa kenal menghampiri terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa tentang barang apa yang diangkut, dan terdakwa menjawab kepada 3 (tiga) orang yang tidak terdakwa kenal, bahwa terdakwa mengangkut Pupuk jenis UREA Non Subsidi milik PT. PETROKIMIA GRESIK dengan tujuan ke Gudang Pelabuhan DABN Kota Probolinggo milik PT. JALAMAS MARITIM SEJAHTERA. Kemudian salah seorang dari ketiga yang tidak terdakwa kenali menyatakan kepada terdakwa bahwa hendak membeli beberapa karung pupuk yang terdakwa angkut dan awalnya terdakwa menolak tawaran orang tersebut karena tidak berani melakukan hal tersebut. Kemudian 3 (tiga) orang yang tidak terdakwa kenali tersebut memaksa dengan memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan akhirnya diterima oleh terdakwa. Selang beberapa waktu, 3 (tiga) orang yang tidak terdakwa kenali langsung menaiki gandengan truk untuk mengambil beberapa karung dengan cara melepaskan tali tampar serta membuka penutup karung dan 3 (tiga) orang tersebut menurunkan 3 (tiga) karung pupuk UREA PRL NS dengan berat per karung @50 (lima puluh) Kg. Kemudian tanpa memberikan keterangan apapun ketiga orang yang tidak terdakwa kenal tersebut mengangkut 3 (tiga) karung pupuk UREA PRL NS menggunakan sepeda motor dan sikap terdakwa hanya diam dan tidak berupaya untuk melarang atau menghalangi perbuatan ketiga orang yang tidak terdakwa kenal tersebut.
  • Bahwa terdakwa melanjutkan pengirimannya menuju gudang tujuan milik PT. JALAMAS MARITIM SEJAHTERA dan setibanya di gudang tersebut dilakukan pembongkaran seluruh muatan oleh pihak PT. JALAMAS MARITIM SEJAHTERA dan awalnya PT. JALAMAS MARITIM SEJAHTERA menyetujui dan menandatangani serta stampel surat jalan atau dokumen pengiriman Pupuk UREA PRL NS.  Pada saat itu pihak PT.  JALAMAS MARITIM SEJAHTERA tidak mengetahui terkait kekurangan pupuk pada pengiriman tersebut karena PT.  JALAMAS MARITIM SEJAHTERA hanya menghitung jumlah wadah atau karung besar dan tidak menimbang atau   menghitung secara rinci isi dari   masing – masing karung besar;
  • Bahwa Terdakwa tidak berusaha atau berinisiatif memberitahukan kepada pihak PT. JALAMAS MARITIM SEJAHTERA selaku pihak bongkar muat, pihak PT. SURYA BUANA SENTOSA selaku ekspeditur, maupun PT. PETROKIMIA GRESIK selaku pemilik barang tersebut terkait 3 (tiga) karung Pupuk UREA PRL NS yang telah terdakwa jual karena terdakwa takut sehingga perisitwa tersebut terdakwa tutupi agar tidak diketahui oleh siapapun;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 terdakwa dipanggil oleh Saksi AHMAD ZAINI AGATHA selaku kepala kendaraan di PT. SURYA BUANA SENTOSA yang telah mendapatkan laporan dari PT. PETROKIMIA GRESIK bahwa terdapat kekurangan 3 (tiga) karung Pupuk UREA PRL NS dengan berat masing – masing 50 (lima puluh) Kg. Saat itulah terdakwa mengakui dan menjelaskan kejahatannya tersebut kepada Saksi AHMAD ZAINI AGATHA;
  • Bahwa terdakwa saat melakukan pengiriman PUPUK UREA NON SUBSIDI seberat 40 (empat puluh) ton atau sebanyak 800 (delapan ratus) karung PUPUK UREA PRL NS dengan berat setiap karung @50 (lima puluh) Kg tertulis dalam Surat Jalan Nomor BP.54/PT.SBS/DABN/V/2024 tanggal 12 Mei 2024;
  • Bahwa terdakwa adalah sopir (pengantar barang) dari PT. SURYA BUANA SENTOSA dengan periode masa aktif dari tanggal 21 Desember 2023 sampai dengan 14 Mei 2024, berdasarkan surat keterangan dari PT. SURYA BUANA SENTOSA tertanggal 21 Juni 2024;
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. SURYA BUANA SENTOSA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) karena harus mengganti kerugian kepada PT. PETROKIMIA GRESIK terkait hilangnya 3 karung PUPUK UREA NS dengan berat per karung @50 (lima puluh) Kg dimana PT. SURYA BUANA SENTOSA terkena denda administrasi 3 (tiga) kali lipat dari nilai kerugian (Rp.1.950.000) karena ketentuan tersebut sudah tertera dalam kesepakatan antara PT. SURYA BUANA SENTOSA dengan PT. PETROKIMIA GRESIK apabila terjadi kerugian.

 

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

      KEDUA:

 

--------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD SAMSOL HARIYONO Bin SUGIONO pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Tongas Ds. Dungun Kec. Tongas Kab. Probolinggo. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, yang mana telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

­

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 Terdakwa yang merupakan sopir ekspedisi PT. SURYA BUANA SENTOSA selaku ekspeditur dari PT. PETROKIMIA GRESIK ditugaskan untuk mengangkut 40 (empat puluh) ton atau sebanyak 800 (delapan ratus) karung PUPUK UREA PRL NS dengan berat setiap karung @50 (lima puluh) Kg menuju gudang DABN Kota Probolinggo dengan menggunakan 1(satu) unit mobil barang merek Mitsubishi, tipe FV418H, model Thead Tronton, dengan Nopol: L 9519 UA, nomor mesin: 6D22144770, dan nomor rangka: FV418H510540 milik PT. SURYA BUANA SENTOSA. Ditengah perjalanan, pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekiranya Pukul 02.00 WIB, terdakwa berinisiatif untuk isitirahat dan memarkirkan kendaraan truk tersebut di pinggir Jalan Raya Tongas, Ds. Dungun, Kec. Tongas, Kabupaten Probolinggo dan disitu terdapat tiga orang yang tidak terdakwa kenal menghampiri terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa tentang barang apa yang diangkut, dan terdakwa menjawab kepada ketiga orang yang tidak terdakwa kenal, bahwa terdakwa mengangkut Pupuk jenis UREA Non Subsidi milik PT. PETROKIMIA GRESIK dengan tujuan ke Gudang Pelabuhan DABN Kota Probolinggo milik PT. JALAMAS MARITIM SEJAHTERA. Kemudian salah seorang dari ketiga yang tidak terdakwa kenali menyatakan kepada terdakwa bahwa hendak membeli beberapa karung pupuk yang terdakwa angkut dan awalnya terdakwa menolak tawaran orang tersebut karena tidak berani melakukan hal tersebut. Kemudian ketiga orang yang tidak terdakwa kenali tersebut memaksa dengan memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan akhirnya diterima oleh terdakwa. Selang beberapa waktu, ketiga orang yang tidak terdakwa kenali langsung menaiki gandengan truk untuk mengambil beberapa karung dengan cara melepaskan tali tampar serta membuka penutup karung dan ketiga orang tersebut menurunkan 3 (tiga) karung pupuk UREA PRL NS dengan berat per karung @50 (lima puluh) Kg. Kemudian tanpa memberikan keterangan apapun ketiga orang yang tidak terdakwa kenal tersebut mengangkut 3 (tiga) karung pupuk UREA PRL NS menggunakan sepeda motor dan sikap terdakwa hanya diam dan tidak berupaya untuk melarang atau menghalangi perbuatan ketiga orang yang tidak terdakwa kenal tersebut.
  • Bahwa terdakwa melanjutkan pengirimannya menuju gudang tujuan milik PT. JALAMAS MARITIM SEJAHTERA dan setibanya di gudang tersebut dilakukan pembongkaran seluruh muatan oleh pihak PT. JALAMAS MARITIM SEJAHTERA dan awalnya PT. JALAMAS MARITIM SEJAHTERA menyetujui dan menandatangani serta stampel surat jalan atau dokumen pengiriman pupuk UREA PRL NS.  Pada saat itu pihak PT.  JALAMAS MARITIM SEJAHTERA tidak mengetahui terkait kekurangan pupuk pada pengiriman tersebut karena PT.  JALAMAS MARITIM SEJAHTERA hanya menghitung jumlah wadah atau karung besar dan tidak menimbang atau   menghitung secara rinci isi dari   masing – masing karung besar;
  • Bahwa Terdakwa tidak berusaha atau berinisiatif memberitahukan kepada pihak PT. JALAMAS MARITIM SEJAHTERA selaku pihak bongkar muat, pihak PT. SURYA BUANA SENTOSA selaku ekspeditur, maupun PT. PETROKIMIA GRESIK selaku pemilik barang tersebut terkait 3 (tiga) karung Pupuk UREA PRL NS yang telah terdakwa jual karena terdakwa takut sehingga perisitwa tersebut terdakwa tutupi agar tidak diketahui oleh siapapun;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 terdakwa dipanggil oleh Saksi AHMAD ZAINI AGATHA selaku kepala kendaraan di PT. SURYA BUANA SENTOSA yang telah mendapatkan laporan dari PT. PETROKIMIA GRESIK bahwa terdapat kekurangan 3 (tiga) karung Pupuk UREA PRL NS dengan berat masing – masing 50 (lima puluh) Kg. Saat itulah terdakwa mengakui dan menjelaskan kejahatannya tersebut kepada Saksi AHMAD ZAINI AGATHA;
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. SURYA BUANA SENTOSA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) karena harus mengganti kerugian kepada PT. PETROKIMIA GRESIK terkait hilangnya 3 karung PUPUK UREA NS dengan berat per karung @50 (lima puluh) Kg dimana PT. SURYA BUANA SENTOSA terkena denda administrasi tiga kali lipat dari nilai kerugian (Rp.1.950.000) karena ketentuan tersebut sudah tertera dalam kesepakatan antara PT. SURYA BUANA SENTOSA dengan PT. PETROKIMIA GRESIK apabila terjadi kerugian.

 

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya