Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan sah menurut hukum pengakuan anak yang bernama Putri Bellvania Tamara Sumenang, lahir di Probolinggo tanggal 24 Maret 2017 merupakan anak dari Gatot Bambang Sumenang dan Yulia Sekarwangi (Para Pemohon);
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pengakuan anak tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo setelah menerima salinan Penetapan ini, agar Pejabat yang berwenang mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;
- Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
|