Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Krs neny wuri handayani TOHAN bin SARIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-759/M.5.42/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOHAN bin SARIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
---------- Bahwa terdakwa TOHAN Bin SARIP pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024
sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024
bertempat di Dalam Pasar Leces Desa Sumber Kedawung Kec. Leces Kab. Probolinggo atau
pada suatu tempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan
Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki
secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai
berikut:
? Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa
keluar dari rumahnya dengan mengendarai Sepeda Motor milik terdakwa dengan tujuan
ke Pasar Leces untuk mengetahui harga Kambing dikarenakan pada hari itu ada Pasaran
Hewan ternak, kemudian sesaat setelah terdakwa sampai di Pasar Kambing terdakwa
menuju ke Pasar Sayur yang mana Pasar Sayur dan Pasar Hewan hanya bersebelahan.

? Bahwa pada saat terdakwa duduk tepatnya disisi selatan Pasar sayur dengan tujuan
mencari sasaran namun dikarenakan tidak mendapatkan sasaran akhirnya terdakwa
memindahkan Sepeda Motor yang awalnya terparkir di Selatan Pasar sayur menjadi di
sebelah Utara Pasar Sayur tepatnya didekat Pintu keluar, tidak berapa lema kemudian
terdakwa melihat saksi SATIMA hendak pulang dikarenakan terdakwa melihat saksi
SATIMA sudah menata barang dagangannya, selanjutnya terdakwa melihat saksi
SATIMA berjalan menuju kearah selatan dari lapak saksi SATIMA namun saat sebelum
saksi SATIMA pergi terdakwa melihat saksi SATIMA menutupi tas belanja dengan
menggunakan sayuran.
? Bahwa dengan adanya kesempatan tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambil Tas
milik saksi SATIMA yang selanjutnya terdakwa langsung mengambil tas tersebut dan
langsung menuju Sepeda Motor terdakwa yang sudah terparkir dan meletakkan tas
tersebut di tengah antara setir dan jok sepeda motor, kemudian saat terdakwa hendak
meninggalkan tempat tersebut tiba-tiba ada saksi ZAKI ZULKIFLI ALS KIKI yang
langsung menghadang terdakwa sambil meneriaki maling-maling.
? Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa saksi SATIMA selaku pemilik tas
tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 3.010.000,- ( tiga juta sepuluh ribu rupiah ).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya