Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 13 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Krs |
Tanggal Surat |
Selasa, 12 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
12 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HOSNAN TAUFIQ, S.Sos SH | Duralim |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Mustofa alias Habib Mustofa alias Bib Mus |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | S. Husin, SH. | Mustofa alias Habib Mustofa alias Bib Mus |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang bertindak seolah-olah Advokat dan atau Lembaga Bantuan Hukum tanpa hak menyudutkan Penggugat di beberapa Media adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan pernyataan permohonan maaf pada Penggugat di media cetak dan media online selama 7 hari berturut-turut ;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagaimana di sebutkan pada posita poin 9 tersebut di atas yakni sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |