Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.eko febrianto
KACONG bin (alm) NOWARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1035/M.5.42/Eoh/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2eko febrianto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KACONG bin (alm) NOWARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa KACONG Bin (Alm) NOWARI pada hari rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Bukolan, RT. 02 RW. 05, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari rabu tanggal 13 Desember 2023 sekiranya pukul 10.00 Wib terdakwa sedang makan di ruang tamu dan mendengar saksi Busar Als P. Indah Bin Alm Mulyadi Angsal batuk batuk karena menderita penyakit Asma, kemudian terdakwa berhenti makan dan mengambil celurit dengan gagang kayu warna hijau di dapur rumahnya, kemudian terdakwa mengampiri saksi Busar Als P. Indah Bin Alm Mulyadi Angsal dengan membawa 1 (satu) bilah celurit dengan gagang kayu berwarna hijau sambil mengatakan kepada saksi Busar Als P. Indah Bin Alm Mulyadi Angsal “jangan kabur”, kemudian saksi Busar Als P. Indah Bin Alm Mulyadi Angsal berlari ± 40 (empat puluh) meter ke arah utara atau depan rumah karena ketakutan melihat terdakwa membawa 1 (satu) bilah celurit dengan gagang kayu berwarna hijau, setelah itu saksi Busar Als P. Indah Bin Alm Mulyadi Angsal lari ke arah timur rumah dengan tergesah gesah dan kemudian terjatuh telungkup di jalan paving depan rumah yang mengakibatkan siku tangan bagian kirinya terluka, Kemudian terdakwa menghampiri saksi Busar Als P. Indah Bin Alm Mulyadi Angsal dan menginjak saksi Busar Als P. Indah Bin Alm Mulyadi Angsal dengan kai terdakwa ke bagian kepala sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai mata sebelah kanan saksi Busar Als P. Indah Bin Alm Mulyadi Angsal, selang beberapa saat datang saksi Buna’iyanto Als Buna’I dan saksi Isa Umami Als Indah Bin Busar serta beberapa warga setempat untuk melerai.
  • Bahwa berdasarkan  hasil Visum Et Repertum IHC Rumah Sakit Umum Wonolangan Nomor 124/XII/RM-RSUW/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Fakhrina Nur Fadillah dan diketahui oleh Dr. Roosnindya Tjahjaningastoeti, MM

dengan kesimpulan :

Diagnosa :

  1. Luka di wajah dan mata kanan
  2. Luka lecet pada siku tangan kiri

Keadaan tersebut diatas :

Dapat disebabkan oleh persentuhan dengan benda keras dan tumpul

Keadaan tersebut diatas :

Mengakibatkan luka berat, berupa kehilangan salah satu panca indera

  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan saksi Busar Als P. Indah Bin Alm Mulyadi Angsal mengalami kehilangan fungsi salah satu panca indera yaitu mata kanan saksi tidak bisa melihat.

Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (2) KUHP --------

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa KACONG Bin (Alm) NOWARI pada hari rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Bukolan, RT. 02 RW. 05, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari rabu tanggal 13 Desember 2023 sekiranya pukul 10.00 Wib terdakwa sedang makan di ruang tamu dan mendengar saksi Busar Als P. Indah Bin Alm Mulyadi Angsal batuk batuk karena menderita penyakit Asma, kemudian terdakwa berhenti makan dan mengambil celurit dengan gagang kayu warna hijau di dapur rumahnya, kemudian terdakwa mengampiri saksi Busar Als P. Indah Bin Alm Mulyadi Angsal dengan membawa 1 (satu) bilah celurit dengan gagang kayu berwarna hijau sambil mengatakan kepada saksi Busar Als P. Indah Bin Alm Mulyadi Angsal “jangan kabur”, kemudian saksi Busar Als P. Indah Bin Alm Mulyadi Angsal berlari ± 40 (empat puluh) meter ke arah utara atau depan rumah karena ketakutan melihat terdakwa membawa 1 (satu) bilah celurit dengan gagang kayu berwarna hijau, setelah itu saksi Busar Als P. Indah Bin Alm Mulyadi Angsal lari ke arah timur rumah dengan tergesah gesah dan kemudian terjatuh telungkup di jalan paving depan rumah yang mengakibatkan siku tangan bagian kirinya terluka, Kemudian terdakwa menghampiri saksi Busar Als P. Indah Bin Alm Mulyadi Angsal dan menginjak saksi Busar Als P. Indah Bin Alm Mulyadi Angsal dengan kai terdakwa ke bagian kepala sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai mata sebelah kanan saksi Busar Als P. Indah Bin Alm Mulyadi Angsal, selang beberapa saat datang saksi Buna’iyanto Als Buna’I dan saksi Isa Umami Als Indah Bin Busar serta beberapa warga setempat untuk melerai.
  • Bahwa berdasarkan  hasil Visum Et Repertum IHC Rumah Sakit Umum Wonolangan Nomor 124/XII/RM-RSUW/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Fakhrina Nur Fadillah dan diketahui oleh Dr. Roosnindya Tjahjaningastoeti, MM

dengan kesimpulan :

Diagnosa :

  1. Luka di wajah dan mata kanan
  2. Luka lecet pada siku tangan kiri

Keadaan tersebut diatas :

Dapat disebabkan oleh persentuhan dengan benda keras dan tumpul

Keadaan tersebut diatas :

Mengakibatkan luka berat, berupa kehilangan salah satu panca indera

  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan saksi Busar Als P. Indah Bin Alm Mulyadi Angsal tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya.

Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP --------

Pihak Dipublikasikan Ya