Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.eko febrianto
2.ibnu sina
DODY DWIMARTA als DODY Bin ABD. GHOFUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-557/M.5.42/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1eko febrianto
2ibnu sina
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODY DWIMARTA als DODY Bin ABD. GHOFUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, S.H.DODY DWIMARTA als DODY Bin ABD. GHOFUR
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :
Pertama
---------- Bahwa terdakwa DODY DWIMARTA Als DODY Bin ABD. GHOFUR pada hari Jumat tanggal 19
Januari Tahun 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun
2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di desa Pajurangan kecamatan Gending
kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang
memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi
perantara dalam jual beli, menukarkan, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, perbuatan tersebut
dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat kemudian saksi Yulian Aditya dan saksi Wawan Adi Purwanto
beserta Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan, kemudian aksi Yulian Aditya dan
saksi Wawan Adi Purwanto mengamankan saudara USMAN BASORI Als USMAN Bin SAMBAWI setelah

dilakukan penggeledahan diketemukan Pil Okerbaya yaitu Pil Jenis Dextromethorphan dan Pil Jenis
Trihexyphenidly setelah dilakukan interogasi terhadap saudara USMAN BASORI Als USMAN Bin SAMBAWI
diketahui bahwa pil tersebut didapatkan dari terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024
sekitar pukul 01.00 Wib saksi Yulian Aditya dan saksi Wawan Adi Purwanto beserta Tim Satresnarkoba
Polres Probolinggo melaksanakan pengembangan kerumah terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan
didapur rumah dan dimeja ruang tamu diketemukan Seperangkat Alat Hisab lengkap dengan 1 ( Satu ) Buah
Pipiet Kaca bekas digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika Gol I Jenis Sabu, 1 ( Satu ) Buah Korek Api
Merk LASVEGAS Warna Kuning, 1 (satu) buah Gunting, 1 ( Satu ) Buah Pack Cotton Bud, dan 1 ( Satu )
Buah HP Merk OPPO Type A17 Warna Biru Muda dengan Nomor Sim Card 083129350241, kemudian di
kamar kosong didalam rumah terdakwa diketemukan 5 ( Lima ) Paket Plastik Klip yang diduga berisi
Narkotika Gol.I Jenis Sabu dibalik pintu, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres
Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa membeli Narkotika Gol I Jenis Sabu dari saudara YANTO (DPO) pada hari Jum’at tanggal
19 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, dengan cara terdakwa terlebih dahulu menghubungi Sdr. YANTO
(DPO) melalui whatsapp terdakwa datang langsung kerumah Sdr. YANTO (DPO) didesa Pajurangan
kecamatan Gending kabupaten Probolinggo dan memberikan uang Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah)
terlebih dahulu setelah itu terdakwa pulang kerumah, kemudian sekira tanggal 20 Januari 2024 pukul 00.27
Wib terdakwa mentransfer uang sisa pembelian Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada Sdr. YANTO
sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) ke rekening BRI norek : 650901026811530 A.N. RAHMAD
RANGGA, setelah itu sekira pada tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib terdakwa membagi 1 (satu)
poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu menjadi 7 (tujuh) poket dengan tujuan nantinya akan terdakwa
konsumsi sendiri secara bertahap, kemudian terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu
sebanyak 2 (dua) poket dan tersisa 5 (lima) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu disimpan digudang
rumah terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Unit Pajarakan pada hari
Senin tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pengelola UPC MOHAMMAD ARI ARWIYANTO
telah melaksanakan penimbangan terhadap barang bukti kejahatan berupa :
? Label Poket A yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram dengan plastik
pembungkusnya
? Label Poket B yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram dengan plastik
pembungkusnya
? Label Poket C yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram dengan plastik
pembungkusnya
? Label Poket D yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram dengan plastik
pembungkusnya
? Label Poket E yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,22 gram dengan plastik
pembungkusnya

- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00712/NNF/2024 tanggal 30
Januari 2024 yang di tanda tangani oleh pemeriksa Defa Jaunil, SIK, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta
Putri Irma Dalia, S.Si dan an. Kabidlabfor Polda Jatim WAKA Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si telah melakukan
pemeriksaan barang bukti :
? Nomor 02296/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat
netto ± 0,056 gram
? Nomor 02297/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat
netto ± 0,054 gram
? Nomor 02298/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat
netto ± 0,053 gram
? Nomor 02299/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat
netto ± 0,056 gram
? Nomor 02300/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat
netto ± 0,046 gram
dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C
Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan Uji konfirmasi

Nomor 02296/2024/NNF
s/d ( + ) positip narkotika ( + ) positip metamfetamina

Nomor 02300/2024/NNF
dengan kesimpulan : barang bukti Nomor 02296/2024/NNF sampai dengan Nomor 02300/2024/NNF seperti
tersebut diatas dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61
lampiran I undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil tes urine atas nama DODY DWIMARTA Als DODY Bin ABD.
GHOFUR dengan nomor : Riksa.Urine/16/I/2024/URKES tanggal 21 Januari 2024 yang ditandatangani oleh
M. HANAFI dengan hasil positif Amphetamine dan positif methampetamine.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu
.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika –------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua
---------- Bahwa terdakwa DODY DWIMARTA Als DODY Bin ABD. GHOFUR pada hari Minggu tanggal 21
bulan Januari Tahun 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari
Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Sukunan Rt. 002 Rw. 001
Desa Rondokuning Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di daerah hukum
Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut
dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat kemudian saksi Yulian Aditya dan saksi Wawan Adi Purwanto
beserta Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan, kemudian aksi Yulian Aditya dan
saksi Wawan Adi Purwanto mengamankan saudara USMAN BASORI Als USMAN Bin SAMBAWI setelah
dilakukan penggeledahan diketemukan Pil Okerbaya yaitu Pil Jenis Dextromethorphan dan Pil Jenis
Trihexyphenidly setelah dilakukan interogasi terhadap saudara USMAN BASORI Als USMAN Bin SAMBAWI
diketahui bahwa pil tersebut didapatkan dari terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024
sekitar pukul 01.00 Wib saksi Yulian Aditya dan saksi Wawan Adi Purwanto beserta Tim Satresnarkoba
Polres Probolinggo melaksanakan pengembangan kerumah terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan
didapur rumah dan dimeja ruang tamu diketemukan Seperangkat Alat Hisab lengkap dengan 1 ( Satu ) Buah
Pipiet Kaca bekas digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika Gol I Jenis Sabu, 1 ( Satu ) Buah Korek Api
Merk LASVEGAS Warna Kuning, 1 (satu) buah Gunting, 1 ( Satu ) Buah Pack Cotton Bud, dan 1 ( Satu )
Buah HP Merk OPPO Type A17 Warna Biru Muda dengan Nomor Sim Card 083129350241, kemudian di
kamar kosong didalam rumah terdakwa diketemukan 5 ( Lima ) Paket Plastik Klip yang diduga berisi
Narkotika Gol.I Jenis Sabu dibalik pintu, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres
Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa membeli Narkotika Gol I Jenis Sabu dari saudara YANTO (DPO) pada hari Jum’at tanggal
19 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, dengan cara terdakwa terlebih dahulu menghubungi Sdr. YANTO
(DPO) melalui whatsapp terdakwa datang langsung kerumah Sdr. YANTO (DPO) didesa Pajurangan
kecamatan Gending kabupaten Probolinggo dan memberikan uang Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah)
terlebih dahulu setelah itu terdakwa pulang kerumah, kemudian sekira tanggal 20 Januari 2024 pukul 00.27
Wib terdakwa mentransfer uang sisa pembelian Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada Sdr. YANTO
sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) ke rekening BRI norek : 650901026811530 A.N. RAHMAD
RANGGA, setelah itu sekira pada tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib terdakwa membagi 1 (satu)
poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu menjadi 7 (tujuh) poket dengan tujuan nantinya akan terdakwa
konsumsi sendiri secara bertahap, kemudian terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu
sebanyak 2 (dua) poket dan tersisa 5 (lima) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu disimpan digudang
rumah terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Unit Pajarakan pada hari
Senin tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pengelola UPC MOHAMMAD ARI ARWIYANTO
telah melaksanakan penimbangan terhadap barang bukti kejahatan berupa :
? Label Poket A yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram dengan plastik
pembungkusnya

? Label Poket B yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram dengan plastik
pembungkusnya
? Label Poket C yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram dengan plastik
pembungkusnya
? Label Poket D yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram dengan plastik
pembungkusnya
? Label Poket E yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,22 gram dengan plastik
pembungkusnya

- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00712/NNF/2024 tanggal 30
Januari 2024 yang di tanda tangani oleh pemeriksa Defa Jaunil, SIK, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta
Putri Irma Dalia, S.Si dan an. Kabidlabfor Polda Jatim WAKA Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si telah melakukan
pemeriksaan barang bukti :
? Nomor 02296/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat
netto ± 0,056 gram
? Nomor 02297/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat
netto ± 0,054 gram
? Nomor 02298/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat
netto ± 0,053 gram
? Nomor 02299/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat
netto ± 0,056 gram
? Nomor 02300/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat
netto ± 0,046 gram
dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C
Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan Uji konfirmasi

Nomor 02296/2024/NNF
s/d
Nomor 02300/2024/NNF

( + ) positip narkotika ( + ) positip metamfetamina

dengan kesimpulan : barang bukti Nomor 02296/2024/NNF sampai dengan Nomor 02300/2024/NNF seperti
tersebut diatas dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61
lampiran I undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil tes urine atas nama DODY DWIMARTA Als DODY Bin ABD.
GHOFUR dengan nomor : Riksa.Urine/16/I/2024/URKES tanggal 21 Januari 2024 yang ditandatangani oleh
M. HANAFI dengan hasil positif Amphetamine dan positif methampetamine.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman
----------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang –
Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------

Atau

Ketiga
---------- Bahwa terdakwa DODY DWIMARTA Als DODY Bin ABD. GHOFUR pada hari sabtu tanggal 20 bulan
Januari Tahun 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun
2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Sukunan Rt. 002 Rw. 001 Desa
Rondokuning Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan
Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan
narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat kemudian saksi Yulian Aditya dan saksi Wawan Adi Purwanto
beserta Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan, kemudian aksi Yulian Aditya dan
saksi Wawan Adi Purwanto mengamankan saudara USMAN BASORI Als USMAN Bin SAMBAWI setelah
dilakukan penggeledahan diketemukan Pil Okerbaya yaitu Pil Jenis Dextromethorphan dan Pil Jenis
Trihexyphenidly setelah dilakukan interogasi terhadap saudara USMAN BASORI Als USMAN Bin SAMBAWI
diketahui bahwa pil tersebut didapatkan dari terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024
sekitar pukul 01.00 Wib saksi Yulian Aditya dan saksi Wawan Adi Purwanto beserta Tim Satresnarkoba

Polres Probolinggo melaksanakan pengembangan kerumah terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan
didapur rumah dan dimeja ruang tamu diketemukan Seperangkat Alat Hisab lengkap dengan 1 ( Satu ) Buah
Pipiet Kaca bekas digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika Gol I Jenis Sabu, 1 ( Satu ) Buah Korek Api
Merk LASVEGAS Warna Kuning, 1 (satu) buah Gunting, 1 ( Satu ) Buah Pack Cotton Bud, dan 1 ( Satu )
Buah HP Merk OPPO Type A17 Warna Biru Muda dengan Nomor Sim Card 083129350241, kemudian di
kamar kosong didalam rumah terdakwa diketemukan 5 ( Lima ) Paket Plastik Klip yang diduga berisi
Narkotika Gol.I Jenis Sabu dibalik pintu, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres
Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa membeli Narkotika Gol I Jenis Sabu dari saudara YANTO (DPO) pada hari Jum’at tanggal
19 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, dengan cara terdakwa terlebih dahulu menghubungi Sdr. YANTO
(DPO) melalui whatsapp terdakwa datang langsung kerumah Sdr. YANTO (DPO) didesa Pajurangan
kecamatan Gending kabupaten Probolinggo dan memberikan uang Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah)
terlebih dahulu setelah itu terdakwa pulang kerumah, kemudian sekira tanggal 20 Januari 2024 pukul 00.27
Wib terdakwa mentransfer uang sisa pembelian Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada Sdr. YANTO
sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) ke rekening BRI norek : 650901026811530 A.N. RAHMAD
RANGGA, setelah itu sekira pada tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib terdakwa membagi 1 (satu)
poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu menjadi 7 (tujuh) poket dengan tujuan nantinya akan terdakwa
konsumsi sendiri secara bertahap, kemudian terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu
sebanyak 2 (dua) poket dan tersisa 5 (lima) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu disimpan digudang
rumah terdakwa.
- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut dengan menggunakan
alat hisab sabu (bonk) yang terbuat dari 1 buah botol plastik bening, kemudian di modifiaksi tutup botolnya
lalu ada 2 sedotan yang terhubung ke tutup botol aqua tersebut. 1 sedotan untuk memasang pipet kaca yang
yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Kemudian menggunakan korek api yang sudah di
modifikasi warna kuning untuk membakar pipet kaca yang sudah diisi Narkotika Goloangan I jenis sabu-sabu.
Lalu terdakwa menghisap Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu melalui 1 sedotan lainnya yang terhubung ke
tutup botolnya tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Unit Pajarakan pada hari
Senin tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pengelola UPC MOHAMMAD ARI ARWIYANTO
telah melaksanakan penimbangan terhadap barang bukti kejahatan berupa :
? Label Poket A yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram dengan plastik
pembungkusnya
? Label Poket B yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram dengan plastik
pembungkusnya
? Label Poket C yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram dengan plastik
pembungkusnya
? Label Poket D yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram dengan plastik
pembungkusnya
? Label Poket E yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,22 gram dengan plastik
pembungkusnya

- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00712/NNF/2024 tanggal 30
Januari 2024 yang di tanda tangani oleh pemeriksa Defa Jaunil, SIK, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta
Putri Irma Dalia, S.Si dan an. Kabidlabfor Polda Jatim WAKA Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si telah melakukan
pemeriksaan barang bukti :
? Nomor 02296/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat
netto ± 0,056 gram
? Nomor 02297/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat
netto ± 0,054 gram
? Nomor 02298/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat
netto ± 0,053 gram
? Nomor 02299/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat
netto ± 0,056 gram
? Nomor 02300/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat
netto ± 0,046 gram

dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C
Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan Uji konfirmasi

Nomor 02296/2024/NNF
s/d
Nomor 02300/2024/NNF

( + ) positip narkotika ( + ) positip metamfetamina

dengan kesimpulan : barang bukti Nomor 02296/2024/NNF sampai dengan Nomor 02300/2024/NNF seperti
tersebut diatas dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61
lampiran I undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil tes urine atas nama DODY DWIMARTA Als DODY Bin ABD.
GHOFUR dengan nomor : Riksa.Urine/16/I/2024/URKES tanggal 21 Januari 2024 yang ditandatangani oleh
M. HANAFI dengan hasil positif Amphetamine dan positif methampetamine.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menggunakan / mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dari pihak
yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang
– Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya