Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Krs SUMINAH 1.KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KASAT RESKRIM POLRES PROBOLINGGO
2.KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES cq KAPOLSEK BANTARAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 31 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUMINAH
Termohon
NoNama
1KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KASAT RESKRIM POLRES PROBOLINGGO
2KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES cq KAPOLSEK BANTARAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon I dan Termohon II berupa Penangkapan terhadap suami Pemohon pada hari senin tanggal 30 Januari 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar Termohon I dan Termohon II melakukan penyidikan dan upaya paksa PENANGKAPAN tanggal 30 januari 2023 terkait peristiwa pidana yang disangkakan kepada suami Pemohon adalah Tidak Sah dan Tidak berdasarkan atas hukum;
  4. Menyatakan tindakan Termohon I dan Termohon II berupa Penetapan Tersangka kepada Suami Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  5. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk melepaskan suami Pemohon (MINANGSUL) sejak putusan ini dibacakan;
  6. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setelah putusan ini dibacakan;
  7. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Suami Pemohon setelah putusan ini dibacakan;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya