Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2021/PN Krs 1.MOCH. ZAINUL CHASAN
2.MOCH. SHOLEH
KAPOLRES KABUPATEN PROBOLINGGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 17 Des. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MOCH. ZAINUL CHASAN
2MOCH. SHOLEH
Termohon
NoNama
1KAPOLRES KABUPATEN PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pra Peradilan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Para Pemohon.
  3. Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Sidik/61/XI/RES.1.6/2021/Satreskrim tanggal 08 November 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Sidik/156/XI/RES.1.6/2021/Satreskrim tanggal 10 November 2021 adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan menurut hukum Surat Ketetapan Tersangka No.Sp.Tap/71/XI/RES 1.6/2021/Satreskrim tanggal 29 November 2021 (atas nama Tersangka MOCH. ZAINUL CHASAN / PEMOHON I) dan Surat Ketetapan Tersangka No.Sp.Tap/69/XI/RES 1.6/2021/Satreskrim tanggal 29 November 2021 (atas nama Tersangka MOCH. SHOLEH / PEMOHON II) adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penahanan No.Sp.Han/58/XII/RES.1.6/2021/Satreskrim tanggal 06 Desember 2021 (atas nama Tersangka MOCH. ZAINUL CHASAN / PEMOHON I) dan Surat Perintah Penahanan No.Sp.Han/56/XII/RES.1.6/2021/Satreskrim tanggal 06 Desember 2021 (atas nama Tersangka MOCH. SHOLEH / PEMOHON II) adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Para Pemohon selaku Tersangka adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum.
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon.
  8. Membebankan biaya perkara sesuai hukum.

 

Atau : Apabila berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya