Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Krs 1.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
2.I MADE DEADY PERMANA PUTRA, S.H.
BAHRI Bin IMAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1062/M.5.42/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kusuma Hadi Hartawan, S.H
2I MADE DEADY PERMANA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRI Bin IMAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n

KESATU

---------Bahwa ia terdakwa BAHRI Bin IMAM pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Dusun Kresek RT 019 RW 004 Desa Sumberbendo Kec Sumberasih Kab Probolinggo, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal anak Yuli Solehati menemukan 1 buah Handphone Vivo Y22 warna Metaverse Green diatas buk semen di depan toko Saksi Sihap kemudian anak Yuli membawa Handphone tersebut ke rumah dan menyerahkan kepada terdakwa lalu terdakwa menerima Handphone tersebut dan melihat bahwa Handphone tersebut dalam keadaan menyala dan tidak rusak serta terpasang password sehingga sudah sepatutnya terdakwa menduga bahwa barang tersebut diperoleh dari tindak pidana namun terdakwa tetap menerima Handphone tersebut kemudian mematikan dan mencabut lalu membuang Simcard Handphone tersebut ke tempat sampah selanjutnya mematikan dan menyimpan Handphone tersebut selama 3 Hari dengan tujuan agar tidak diketahui pemiliknya dan dapat dimiliki. Selanjutnya terdakwa menyuruh Sdr Arip untuk mereset handphone Vivo Y22 warna Metaverse Green tersebut kemudian terdakwa gunakan untuk pemakaian seharihari.-----------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------

      

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia terdakwa BAHRI Bin IMAM pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Dusun Kresek RT 019 RW 004 Desa Sumberbendo Kec Sumberasih Kab Probolinggo, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal anak Yuli Solehati menemukan 1 buah Handphone Vivo Y22 warna Metaverse Green diatas buk semen di depan toko Saksi Sihap kemudian anak Yuli membawa Handphone tersebut ke rumah dan menyerahkan kepada terdakwa lalu terdakwa yang ingin memiliki Handphone menerima Handphone tersebut dan mematikannya kemudian mencabut dan membuang Simcardnya ke tempat sampah lalu mematikan dan menyimpan Handphone tersebut selama 3 Hari selanjutnya terdakwa menyuruh Sdr Arip untuk mereset handphone Vivo Y22 warna Metaverse Green tersebut kemudian terdakwa gunakan untuk pemakaian seharihari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sdr Sihap mengalami kerugian sebesar 2.900.000 (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).--------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya