Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
130/Pid.B/2024/PN Krs | 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH. 2.neny wuri handayani |
1.SLAMET Bin SAKOR 2.DARMI Binti SAMIRAN |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | |||||||||
Nomor Perkara | 130/Pid.B/2024/PN Krs | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1102/M.5.42/Eku.2/07/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa I SLAMET Bin SAKOR bersama dengan terdakwa II DARMI Binti SAMIRAN pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di rumah para terdakwa tepatnya di Dusun Mendek Kulon Rt. 009 Rw. 005 Desa Sumberkramat Kec. Tongas Kab. Probolinggo atau pada suatu tempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |