Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji/ Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak diputusnya perkara ini oleh Pengadilan Negeri Kraksaan yakni :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/Dwangsom yang ditentukan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini dibacakan sampai dengan tergugat melaksanakan isi putusan.
- Menghukum Tergugat atau siapapun untuk mengosongkan lahan sengketa dan dikembalikan kelahan Pertanian seperti sediakala untuk dikelola oleh Penggugat.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Bantahan/ Verzet, Banding maupun Kasasi serta Peninjauan Kembali baik yang diajukan oleh Tergugat atau oleh Pihak Lainnya.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|