Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Krs Junaidi alias Junai Efendi LAKSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat 43
Penggugat
NoNama
1Junaidi alias Junai Efendi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMSUL HUDA, SH. M.H.Junaidi alias Junai Efendi
Tergugat
NoNama
1LAKSONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Direktur PT. Wijaya Karya Beton Tbk.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji/ Wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak diputusnya perkara ini oleh Pengadilan Negeri Kraksaan yakni :

- Kerugian Materiil sebesar Rp. Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/Dwangsom yang ditentukan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini dibacakan sampai dengan tergugat melaksanakan isi putusan.
  2. Menghukum Tergugat atau siapapun untuk mengosongkan lahan sengketa dan dikembalikan kelahan Pertanian seperti sediakala untuk dikelola oleh Penggugat.
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Bantahan/ Verzet, Banding maupun Kasasi serta Peninjauan Kembali baik yang diajukan oleh Tergugat atau oleh Pihak Lainnya.
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak