Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.neny wuri handayani
HARIYANTO AL HAR BIN ABDUS SALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-482/M.5.42/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYANTO AL HAR BIN ABDUS SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
Pertama
----- Bahwa Terdakwa Hariyanto Al Har Bin Abdus Salam pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023
sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau
setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Kalianyar RT. 06 RW. 02 Desa Sidodadi
Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan
tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak
memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
? Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 saksi Yulian Aditya dan saksi Wahyudi
memperoleh informasi dari masyarakat di wilayah Desa Jabung Wetan Kecamatan Paiton Kabupaten
Probolinggo sering terjadi transaksi sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl, menindaklanjuti informasi
tersebut sekitar pukul 16.00 Wib saksi Yulian Aditya dan saksi Wahyudi melakukan penyelidikan dan
melakukan penangkapan terhadap saksi Junaidi Bin Suhaidi (dilakukan penuntutan dalam berkas
perkara terpisah) di Dusun Inpres RT. 18 RW. 04 Desa Jabung Wetan Kecamatan Paiton Kabupaten
Probolinggo dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 92 (sembilan puluh dua) butir sediaan

farmasi jenis Trihexyphenidyl. Kemudian saksi Yulian Aditya dan saksi Wahyudi melakukan
pemeriksaan terhadap saksi Junaidi Bin Suhaidi dan memperoleh informasi 92 (sembilan puluh dua
butir) sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dibeli saksi Junaidi Bin Suhaidi dari terdakwa.
Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut sekitar pukul 21.00 Wib saksi Yulian Aditya dan saksi
Wahyudi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Dusun Kalianyar RT. 06 RW. 02 Desa
Sidodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan
barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl sebesar Rp.
190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) buah kaleng bekas
yang dipergunakan untuk menyimpan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan 1 (satu) buah
Handphone merk Redmi 5A warna Gold dengan nomor simcard 085706561173. Kemudian terdakwa
dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
? Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi terdakwa membeli atau memperoleh
sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1.000 (seribu) butir seharga Rp. 800.000 (delapan
ratus ribu rupiah) dari Ari (DPO) di Terminal Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo pada
awal bulan Desember 2023;
? Bahwa tujuan terdakwa membeli sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk
diedarkan atau dijual kembali di rumah terdakwa yang berlokasi di Dusun Kalianyar RT. 06 RW. 02
Desa Sidodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo kepada Saksi Junaidi Bin Suhaidi pada hari
Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 Wib sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) butir
sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
? Bahwa cara terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl di rumah
terdakwa yang berlokasi di Dusun Kalianyar RT. 06 RW. 02 Desa Sidodadi Kecamatan Paiton
Kabupaten Probolinggo adalah pembeli terlebih dahulu menghubungi terdakwa melalui chat di
applikasi whatsapp dan setelah itu baru datang ke rumah terdakwa untuk melakukan pembayaran dan
pengambilan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl yang telah dipesan;
? Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan atau mengedarkan sediaan farmasi
jenis Trihexyphenidyl adalah sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir;
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium
Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 00396/NOF/2024 tanggal 17 Januari 2024 :
? Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan
rincian sebagai berikut :
o 01050/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo “Y” dengan berat netto ±
2,221 gram.
? Dengan hasil pemeriksaan :
N
o
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi

1 01050/2024/NOF (-) negatif narkotika dan
psikotropika

(+) positif Triheksifenidil
HCI

? Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
o 01050/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphendiyl HCI mempunyai efek
sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar
obat keras;
? Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tidak mempunyai
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan Peraturan pemerintah
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
? Bahwa sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras yang penggunaanya
memerlukan resep dokter.
Perbuatan Terdakwa Hariyanto Al Har Bin Abdus Salam sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Hariyanto Al Har Bin Abdus Salam pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023
sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau
setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Kalianyar RT. 06 RW. 02 Desa Sidodadi
Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan
tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------
? Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 saksi Yulian Aditya dan saksi Wahyudi
memperoleh informasi dari masyarakat di wilayah Desa Jabung Wetan Kecamatan Paiton Kabupaten
Probolinggo sering terjadi transaksi sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl, menindaklanjuti informasi
tersebut sekitar pukul 16.00 Wib saksi Yulian Aditya dan saksi Wahyudi melakukan penyelidikan dan
melakukan penangkapan terhadap saksi Junaidi Bin Suhaidi (dilakukan penuntutan dalam berkas
perkara terpisah) di Dusun Inpres RT. 18 RW. 04 Desa Jabung Wetan Kecamatan Paiton Kabupaten
Probolinggo dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 92 (sembilan puluh dua) butir sediaan
farmasi jenis Trihexyphenidyl. Kemudian saksi Yulian Aditya dan saksi Wahyudi melakukan
pemeriksaan terhadap saksi Junaidi Bin Suhaidi dan memperoleh informasi 92 (sembilan puluh dua
butir) sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dibeli saksi Junaidi Bin Suhaidi dari terdakwa.
Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut sekitar pukul 21.00 Wib saksi Yulian Aditya dan saksi
Wahyudi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Dusun Kalianyar RT. 06 RW. 02 Desa
Sidodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan
barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl sebesar Rp.
190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) buah kaleng bekas
yang dipergunakan untuk menyimpan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan 1 (satu) buah
Handphone merk Redmi 5A warna Gold dengan nomor simcard 085706561173. Kemudian terdakwa
dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
? Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi terdakwa membeli atau memperoleh
sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1.000 (seribu) butir seharga Rp. 800.000 (delapan
ratus ribu rupiah) dari Ari (DPO) di Terminal Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo pada
awal bulan Desember 2023;
? Bahwa tujuan terdakwa membeli sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk
diedarkan atau dijual kembali di rumah terdakwa yang berlokasi di Dusun Kalianyar RT. 06 RW. 02
Desa Sidodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo kepada Saksi Junaidi Bin Suhaidi pada hari
Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 Wib sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) butir
sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
? Bahwa cara terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl di rumah
terdakwa yang berlokasi di Dusun Kalianyar RT. 06 RW. 02 Desa Sidodadi Kecamatan Paiton
Kabupaten Probolinggo adalah pembeli terlebih dahulu menghubungi terdakwa melalui chat di
applikasi whatsapp dan setelah itu baru datang ke rumah terdakwa untuk melakukan pembayaran dan
pengambilan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl yang telah dipesan;
? Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan atau mengedarkan sediaan farmasi
jenis Trihexyphenidyl adalah sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir;
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium
Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 00396/NOF/2024 tanggal 17 Januari 2024 :
? Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan
rincian sebagai berikut :
o 01050/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo “Y” dengan berat netto ±
2,221 gram.
? Dengan hasil pemeriksaan :
N
o
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi

1 01050/2024/NOF (-) negatif narkotika dan
psikotropika

(+) positif Triheksifenidil
HCI

? Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :

o 01050/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphendiyl HCI mempunyai efek
sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar
obat keras;
? Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tidak mempunyai
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan Peraturan pemerintah
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
? Bahwa sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras yang penggunaanya
memerlukan resep dokter.
Perbuatan Terdakwa Hariyanto Al Har Bin Abdus Salam sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya