Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.neny wuri handayani
ZAINUL YAQIN al SENOL bin (Alm) TIRTO SUKARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1085/M.5.42/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUL YAQIN al SENOL bin (Alm) TIRTO SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :  

-------- Bahwa ia terdakwa ZAINUL YAQIN Als SENOL Bin TIRTO SUKARDI ( Alm ) pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, di sebuah Warung milik saksi OKTAVIA KRISTIANDEWI tepatnya masuk Dusun I Rt. 01 Rw. 01 Desa Bulang Kec. Gending Kab. Probolinggo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban AGUSTIAN KRISWANTORO dan saksi korban OKTAVIA KRISTIANDEWI yang mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •  Bahwa berawal pada hari, tanggal dan tempat yang sudah dijelaskan diatas sekitar pukul 23.30 Wib saat saksi AGUSTIAN KRISWANTORO sedang dudukduduk diwarung milik saksi OKTAVIA KRISTIANDEWI tiba-tiba datang terdakwa dan langsung cek cok mulut dengan saksi AGUSTUAN KRISWANTORO saat itu terdakwa langsung berkata “Kamu yang mengambil tunanganku” kemudian dijawab oleh saksi AGUSTIAN KRISWANTORO “Tidak”, selanjutnya terdakwa langsung memukul saksi AGUSTIAN KRISWANTORO dengan menggunakan tangan kosong kearah kepala namun saat itu saksi AGUSTIAN KRISWANTORO langsung menghindar, kemudian terdakwa langsung mengeluarkan celurit dari balik baju terdakwa dan langsung membacokkan kearah badan saksi AGUSTIAN namun oleh saksi AGUSTIAN bacokan tersebut ditangkis dengan menggunakan jari tangan sebelah kanan sehingga mengakibatkan 3 ( tiga ) jari saksi AGUSTIAN tersayat, selanjutnya saksi AMIN bersama dengan saksi OKTAVIA KRISTIANDEWI memegangi terdakwa dan saksi AGUSTIAN keluar dari warung untuk meminta bantuan dari masyarakat untuk  pergi ke Puskesmas Gending.
  •  Bahwa sepulangnya dari Puskesmas saksi AGUSTIAN melihat mata sebelah kanan milik saksi OKTAVIA KRISTIANDEWI memar dan setelah ditanya oleh saksi AGUSTIAN, saksi OKTAVIA KRISTIANDEWI menjawab jika kena pukul oleh terdakwa saat memegangi terdakwa dari belakang saat terdakwa membacok saksi AGUSTIAN.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban OKTAVIA KRISTIANDEWI mengalami luka sesuai VISUM ET REPERTUM LUAR Nomor : 120/XII/RMRSUW/2023, tanggal 10 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ACHMAD HANAFI, M.Si dokter jaga pada IGD RS Wonolangan di Dringu, yang pada Kesimpulan pemeriksaannya Diagnosa ( sedapatdapatnya tanpa istilah keahlian ) “terdapat luka Pendarahan di Permukaan Mata Kanan dan Luka memar di Pipi Kanan dibawah mata dan keadaan tersebut disebabkan oleh Persentuhan dengan Benda Keras dan Tumpul.”
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AGUSTIAN KRISWANTORO mengalami luka sesuai VISUM ET REPERTUM LUAR Nomor : 119/XII/RMRSUW/2023, tanggal 10 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ACHMAD HANAFI, M.Si dokter jaga pada IGD RS Wonolangan di Dringu, yang pada Kesimpulan pemeriksaannya Diagnosa ( sedapatdapatnya tanpa istilah keahlian ) “terdapat luka Terbuka di Jari ke Dua, Luka Terbuka di Jari ke Tiga, dan Luka terbuka di Jari ke Empat disebabkan oleh Persentuhan dengan benda bermata Tajam.”

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya