Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.neny wuri handayani
ZHUMROTUL HASANAH Binti MAKBUL Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-497/M.5.42/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZHUMROTUL HASANAH Binti MAKBUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
Pertama
----- Bahwa Terdakwa ZHUMROTUL HASANAH Bin MAKBUL pada hari Rabu tanggal 31 Januari
2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau
setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat didalam rumah terdakwa tepatnya di Dusun Bokkolan Rt. 01
Rw. 04 Desa Sidopekso Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di
tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang
mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat
kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai
berikut :------------------------------------------
? Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah dijelaskan diatas sekitar pukul 11.30 Wib saksi
DJUWANTORO SETYOWADI bersama dengan saksi ALEX ARIS.S.Sip ( keduanya adalah anggota
Polsek Kraksaan ) melakukan Patroli dikawasan Glora Merdeka Kraksaan mengamankan beberapa
pemuda sedang minum-minuman beralkohol dan selanjutnya membawa beberapa pemuda tersebut ke
Polsek Kraksaan, selanjutnya saksi DJUWANTORO SETYOWADI dan saksi ALEX ARIS
melakukan interograsi terhadap para pemuda tersebut yang salah satunya bernama Sdr. FARHAN
yang mengatakan bahwa para pemuda tersebut selain minum-minuman beralkohol juga

mengkonsumsi Pil warna Kuning jenis Dextro yang didapat dengan cara membeli kepada terdakwa,
selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut saksi DJUWANTORO SETYOWADI bersama dengan
saksi ALEX ARIS langsung mendatangi rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan
terhadap terdakwa, kemudian saksi DJUWANTORO SETYOWADI bersama dengan saksi ALEX
ARIS langsung melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan dari hasil
penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic kecil yang berisi pil
warna kuning jenis Dextro berlogo DMP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir, 850 (delapan ratus lima
puluh) butir pil warna putih jenis Trex berlogo Y yang dikemas dalam plastic kecil masing-masing
kantong plastic berisi 50 (lima puluh) butir Pil warna Putih jenis Trex berlogo Y sebanyak 17 (tujuh
belas) kantong plastic kecil, 3 (tiga) lembar kertas yang digunakan dalam membungkus Pil warna
kuning jenis Dextro berlogo Nova DMP dan Pil warna putih jenis Trx berlogo Y, 1 (satu) kantong
plastic yang berisi plastic yang diduga untuk membungkus Pil warna kuning jenis Dextro berlogo
Nova DMP milik Sdr. RIAN HIDAYAT ( DPO ) yang merupakan suami terdakwa, selanjutnya
terhadap terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kraksaan guna diproses lebih lanjut.
? Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan interograsi dan dari hasil interograsi tersebut didapat
keterangan bahwa Pil Dextro dan Pil Trex tersebut milik Sdr. RIAN HIDAYAT ( DPO ) terdakwa
hanya membantu menjualkan Pil tersebut dan terdakwa menerangkan jika sebelum penangkapan
sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa sempat menjual Pil Kuning jenis Dextro kepada Sdr. FARHAN
dengan harga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) sebanyak 14 (empat belas) butir dan dalam
penjualan Pil tersebut tidak mengetahui berapa keuntungannya karena uang dari hasil penjualan Pil
tersebut langsung terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
? Bahwa terdakwa menerangkan jika terdakwa tidak mengetahui untuk Pil Dextro dan Pil Trex dibeli
dari siapa namun terdakwa menerangkan jika Sdr. RIAN HIDAYAT ( DPO ) dalam melakukan
pembelian Pil warna putih jenis Trex berlogo Y sejumlah 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir
dengan harga terdakwa tidak mengetahui sedangkan untuk Pil warna kuning Jenis Dextro Sdr. RIAN
HIDAYAT ( DPO ) membeli per 1 (satu) botol isi 1000 (seribu) butir namun untuk harga terdakwa
tidak mengetahui dan Pil warna kuning jenis Dextro dijual kembali perpoketnya berisi 7 (tujuh) butir
dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium
Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 01084/NOF/2024 tanggal 13 Februari 2024 :
? Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan
rincian sebagai berikut :
o 05104/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna Putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,362
gram.
o 05105/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat Netto ±
1,349 gram.
? Dengan hasil pemeriksaan :
No Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi

1

2.

05105/2024/NOF

05104/2024/NOF

(-) negatif narkotika dan
psikotropika
(-) negatif narkotika dan
psikotropika

(+) positif Dextromethorpan

(+) positif Triheksifenidil
HCL

? Kesimpulan dari hasil pemeriksaan:
o 05105/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan mempunyai efek
sebagai antitusif atau anti batuk tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
o 05104/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek
sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar
Obat Keras.
? Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Dextromertophan dan Triheksifenidil
tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan
Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
? Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin

Edar Obat yang mengandung Dextromertophan sediaan tunggal telah mencabut ijin edar sediaan
farmasi jenis Dextromertophan dan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras
yang penggunaanya memerlukan resep dokter.
Perbuatan Terdakwa ZHUMROTUL HASANAH Binti MAKBUL sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan. ---------------

A T A U

Kedua
----- Bahwa Terdakwa ZHUMROTUL HASANAH Bin MAKBUL pada hari Rabu tanggal 31 Januari
2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau
setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat didalam rumah terdakwa tepatnya di Dusun Bokkolan Rt. 01
Rw. 04 Desa Sidopekso Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di
tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang
mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau
kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) yang dilakukan
dengan cara sebagai berikut :---------------------------
? Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah dijelaskan diatas sekitar pukul 11.30 Wib saksi
DJUWANTORO SETYOWADI bersama dengan saksi ALEX ARIS.S.Sip ( keduanya adalah anggota
Polsek Kraksaan ) melakukan Patroli dikawasan Glora Merdeka Kraksaan mengamankan beberapa
pemuda sedang minum-minuman beralkohol dan selanjutnya membawa beberapa pemuda tersebut ke
Polsek Kraksaan, selanjutnya saksi DJUWANTORO SETYOWADI dan saksi ALEX ARIS
melakukan interograsi terhadap para pemuda tersebut yang salah satunya bernama Sdr. FARHAN
yang mengatakan bahwa para pemuda tersebut selain minum-minuman beralkohol juga
mengkonsumsi Pil warna Kuning jenis Dextro yang didapat dengan cara membeli kepada terdakwa,
selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut saksi DJUWANTORO SETYOWADI bersama dengan
saksi ALEX ARIS langsung mendatangi rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan
terhadap terdakwa, kemudian saksi DJUWANTORO SETYOWADI bersama dengan saksi ALEX
ARIS langsung melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan dari hasil
penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic kecil yang berisi pil
warna kuning jenis Dextro berlogo DMP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir, 850 (delapan ratus lima
puluh) butir pil warna putih jenis Trex berlogo Y yang dikemas dalam plastic kecil masing-masing
kantong plastic berisi 50 (lima puluh) butir Pil warna Putih jenis Trex berlogo Y sebanyak 17 (tujuh
belas) kantong plastic kecil, 3 (tiga) lembar kertas yang digunakan dalam membungkus Pil warna
kuning jenis Dextro berlogo Nova DMP dan Pil warna putih jenis Trx berlogo Y, 1 (satu) kantong
plastic yang berisi plastic yang diduga untuk membungkus Pil warna kuning jenis Dextro berlogo
Nova DMP milik Sdr. RIAN HIDAYAT ( DPO ) yang merupakan suami terdakwa, selanjutnya
terhadap terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kraksaan guna diproses lebih lanjut.
? Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan interograsi dan dari hasil interograsi tersebut didapat
keterangan bahwa Pil Dextro dan Pil Trex tersebut milik Sdr. RIAN HIDAYAT ( DPO ) terdakwa
hanya membantu menjualkan Pil tersebut dan terdakwa menerangkan jika sebelum penangkapan
sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa sempat menjual Pil Kuning jenis Dextro kepada Sdr. FARHAN
dengan harga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) sebanyak 14 (empat belas) butir dan dalam
penjualan Pil tersebut tidak mengetahui berapa keuntungannya karena uang dari hasil penjualan Pil
tersebut langsung terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
? Bahwa terdakwa menerangkan jika terdakwa tidak mengetahui untuk Pil Dextro dan Pil Trex dibeli
dari siapa namun terdakwa menerangkan jika Sdr. RIAN HIDAYAT ( DPO ) dalam melakukan
pembelian Pil warna putih jenis Trex berlogo Y sejumlah 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir
dengan harga terdakwa tidak mengetahui sedangkan untuk Pil warna kuning Jenis Dextro Sdr. RIAN
HIDAYAT ( DPO ) membeli per 1 (satu) botol isi 1000 (seribu) butir namun untuk harga terdakwa
tidak mengetahui dan Pil warna kuning jenis Dextro dijual kembali perpoketnya berisi 7 (tujuh) butir
dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium
Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 01084/NOF/2024 tanggal 13 Februari 2024 :
? Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan
rincian sebagai berikut :
o 05104/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna Putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,362
gram.
o 05105/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat Netto ±
1,349 gram.
? Dengan hasil pemeriksaan :
No Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi

1

2.

05105/2024/NOF

05104/2024/NOF

(-) negatif narkotika dan
psikotropika
(-) negatif narkotika dan
psikotropika

(+) positif Dextromethorpan

(+) positif Triheksifenidil
HCL

? Kesimpulan dari hasil pemeriksaan:
o 05105/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan mempunyai efek
sebagai antitusif atau anti batuk tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
o 05104/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek
sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar
Obat Keras.
? Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Dextromertophan dan Triheksifenidil
tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan
Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
? Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin
Edar Obat yang mengandung Dextromertophan sediaan tunggal telah mencabut ijin edar sediaan
farmasi jenis Dextromertophan dan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras
yang penggunaanya memerlukan resep dokter.
Perbuatan Terdakwa ZHUMROTUL HASANAH Binti MAKBUL sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya