Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2022/PN Krs SUSANTO bin alm SUNAKI 2.KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KASAT RESKRIM POLRES PROBOLINGGO
3.KEJAGUNG RI cq KAJATI cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KRAKSAAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2022/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 31 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUSANTO bin alm SUNAKI
Termohon
NoNama
1KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KASAT RESKRIM POLRES PROBOLINGGO
2KEJAGUNG RI cq KAJATI cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KRAKSAAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan  Pemohon  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 139  /  IX /RES.1.6/2021/Satreskrim tanggal  16  September  2022   adalah  Cacat  Yuridis serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tidak sah menurut Hukum  upaya paksa berupa  Penangkapan ,  Penetapan Tersangka dan  Penahanan   terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon  tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat .
  4. Menyatakan tidak sah menurut Hukum keputusan atau penetapan yang dikeluarkan  oleh Tururt Termohon   yang berkenaan dengan   Perpanjangan Penahanan terhadap Pemohon   cacat Yuridis  dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat . .
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon  dari Tanahanan  sesaat setelah Putusan ini dibacakan .
  6. Menyatakan Penydikan Perkara Pidana yang di Persangkakan terhadap Pemohon di Hentikan Proses Penyidikannya Demi Hukum 
  7. Membebankan biaya perkara sesuai hukum.

Atau : Apabila berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya