Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Krs Muhamad 1.Singo Jani
2.Misran
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat 06
Penggugat
NoNama
1Muhamad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASMOKO BUDIJONO, SH.,MHMuhamad
2Daeng MahardikaMuhamad
Tergugat
NoNama
1Singo Jani
2Misran
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PRADIPTO ATMASUNU, SH.Singo Jani
2Achmad Mukhoffi, SHSingo Jani
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Kab. Probolinggo
2Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo - Banyuwangi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Tanah Sawah Persil Nomor 84, Kelas S.8, luas 0,173 da. / 1730 m2, yang terletak di Desa Sentong, Kecamatan Krejengan, Kab. Probolinggo, dengan alas hak letter C Desa No. 159 atas nama P. MISRI, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                       : Jalan Desa
  • Sebelah Timur                      : Tanah Milik P. Subur
  • Sebelah selatan                   : Tanah Milik B. Tik Kaliacar
  • Sebelah Barat                       : Tanah Milik P. Nahir / Hasan / Umik Tri

Adalah hak milik yang sah dari Alm. P. MISRI

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melawan hak.

 

  1. Menyatakan menurut Hukum Alm. P. MISRI atau Penggugat selaku Ahli Warisnya adalah yang berhak atas uang ganti rugi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Tol Probolinggo – Banyuwangi atas tanah seluas 348 myang merupakan sebagian dari Tanah Sengketa  sebegaimana petitum poin 2, Tanaman dan UGK non fisik dengan NIS 127, sebesar Rp. 212.376.000,- ( Dua ratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ).

 

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga untuk mengosongkan sebagian dari Tanah Sengketa yang merupakan sisa pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Tol Probolinggo – Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada petitum poin 8 tersebut di atas, atas sisa Tanah Sengketa sebagaimana petitum poin 2 dari segala tanaman atau benda benda yang ada diatasnya  kepada Alm. P. MISRI atau Penggugat selaku Ahli Warisnya  tanpa syarat apapun juga, jika perlu dengan bantuan Polisi.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi baik Materiil maupun Immateriil secara tanggung renteng yang besar keseluruhannya sebesar Rp. 645.000.000,- ( enam ratus empat puluh lima juta rupiah) kepada Alm. P. MISRI atau Penggugat selaku Ahli Warisnya secara tunai dan sekaligus.dengan perincian sebagaimana yang tersebut pada posita No. 8a. dan 8b. dalam gugatan ini.

 

  1. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak