Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
MOCH.RHOHMAN MARTHA PRASTIAWAN bin SUGENG PRAYITNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1328/M.5.42/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Faisal Ali Zulkarnain., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH.RHOHMAN MARTHA PRASTIAWAN bin SUGENG PRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
----- Bahwa Terdakwa Moch. Rhohman Martha Prastiawan Bin Sugeng Prayitno pada hari Senin
tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei
tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Parkiran Hotel Yoschi, Desa Wonokerto,
Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili,
melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah
atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak
diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
? Bermula pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa menemukan
kunci sepeda motor milik Saksi Muhammat Roisul Jamal (rekan kerja terdakwa) yang tergeletak di
pinggir jalan di depan Hotel Yoschi yang beralamat di Desa Wonokerto Kecamatan Sukapura, setelah
itu Terdakwa mengambil lalu menyimpan kunci sepeda motor milik Saksi Muhammat Roisul Jamal
tersebut di atas kayu dekat pintu dapur hotel sehingga timbul niat untuk memiliki sepeda motor milik
Saksi Muhammat Roisul Jamal;

? Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB setelah Terdakwa
merasa keadaan sepi, Terdakwa berjalan menuju ke parkiran Hotel Yoschi lalu mencoba memasukkan
kunci sepeda motor ketempat kunci sepeda merek Honda Beat dengan identitas kendaraan: Nopol: N
3927 MS, warna silver tahun produksi 2021, No. Rangka: MH1JJM9115MK527136, No. Mesin:
JM91E1526581 milik Saksi Muhammat Roisul Jamal serta menyalakan sepeda motor tersebut.
Kemudian Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi Muhammat Roisul Jamal
membawa pergi sepeda motor tersebut yang saat itu dilihat oleh Saksi Viorda Ramdhani dan Saksi
Hermanto ke jalan yang tidak melewati depan Hotel Yoschi dengan maksud agar tidak ada orang yang
melihat;
? Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa membawa sepeda
motor merek Honda Beat dengan identitas kendaraan: Nopol: N 3927 MS, warna silver tahun produksi
2021, No. Rangka: MH1JJM9115MK527136, No. Mesin: JM91E1526581 milik Saksi Muhammat
Roisul Jamal ke rumah Saksi Martine Septefanda Dogustiakara alias Martine bin Dody Harmudi
(terdakwa dalam perkara dipisah) yang berlokasi di Kp. Krajan RT 05, RW 02, Desa Kalianget,
Kecamatan Banyuglugur, Kab. Situbondo dengan maksud untuk dijual ke Saksi Martine Septefanda
Dogustiakara alias Martine bin Dody Harmudi. Kemudian Terdakwa menerima uang sebesar
Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dari Saksi Martine Septefanda Dogustiakara alias
Martine bin Dody Harmudi dan sepeda motor merek Honda Beat dengan identitas kendaraan: Nopol:
N 3927 MS, warna silver tahun produksi 2021, No. Rangka: MH1JJM9115MK527136, No. Mesin:
JM91E1526581 disimpan, dipakai serta dimodifikasi oleh Saksi Martine Septefanda Dogustiakara
alias Martine bin Dody Harmudi.
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Muhammat Roisul Jamal mengalami
kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya