Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Erwin Rionaldy Koloway, S.H.
DIDIK KUSWANTO Al DIDIK Bin KUSNIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1319/M.5.42/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Erwin Rionaldy Koloway, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK KUSWANTO Al DIDIK Bin KUSNIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, S.H.DIDIK KUSWANTO Al DIDIK Bin KUSNIN
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Pertama

----- Bahwa Terdakwa Didik Kuswanto Als Didik Bin Kusnin pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Klaseman Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 saksi Wahyudi dan saksi Ainun Adilio Sambodo memperoleh informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Wahyudi dan saksi Ainun Adilio Sambodo melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Dusun Krajan Pasar RT. 14 RW. 04 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah fiting lampu warna hitam merk Matsui dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 8 warna hitam dengan nomor simcard 088991699198. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa diperoleh informasi narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dibeli dari saksi Hadi Sucipto Bin Ali Wafa (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wib di Pasar Klaseman Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saksi Hadi Sucipto Bin Ali Wafa adalah untuk diserahkan kepada Candra (DPO) namun terdakwa ditangkap oleh saksi Wahyudi dan saksi Ainun Adilio Sambodo sebelum menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Candra (DPO);
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa membelikan narkotika jenis sabu untuk Candra (DPO) adalah terdakwa bisa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis atau cuma-cuma;
  • Bahwa cara terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saksi Hadi Sucipto Bin Ali Wafa adalah dengan menghubungi ke nomor Whatsapp 085336026104 dengan nama kontak “Abang” kemudian setelah itu terdakwa meminta untuk bertemu dengan saksi Hadi Sucitpo Bin Ali Wafa untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Persero Unit Pajarakan tanggal 22 Mei 2024 dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dan 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± 0,15 (nol koma lima belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 04086/NNF/2024 tanggal 04 Juni 2024 :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 12946/2024/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,123 gram.
  • 12947/2024/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram.
  • Dengan hasil pemeriksaan :

No

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1

12946/2024/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

2

12947/2024/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
  • 12946/2024/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 12947/2024/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa Didik Kuswanto Als Didik Bin Kusnin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Didik Kuswanto Als Didik Bin Kusnin pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Krajan Pasar RT. 14 RW. 04 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 saksi Wahyudi dan saksi Ainun Adilio Sambodo memperoleh informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Wahyudi dan saksi Ainun Adilio Sambodo melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Dusun Krajan Pasar RT. 14 RW. 04 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah fiting lampu warna hitam merk Matsui dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 8 warna hitam dengan nomor simcard 088991699198. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa diperoleh informasi narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dibeli dari saksi Hadi Sucipto Bin Ali Wafa (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wib di Pasar Klaseman Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saksi Hadi Sucipto Bin Ali Wafa adalah untuk diserahkan kepada Candra (DPO) namun terdakwa ditangkap oleh saksi Wahyudi dan saksi Ainun Adilio Sambodo sebelum menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Candra (DPO);
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa membelikan narkotika jenis sabu untuk Candra (DPO) adalah terdakwa bisa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis atau cuma-cuma;
  • Bahwa cara terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saksi Hadi Sucipto Bin Ali Wafa adalah dengan menghubungi ke nomor Whatsapp 085336026104 dengan nama kontak “Abang” kemudian setelah itu terdakwa meminta untuk bertemu dengan saksi Hadi Sucitpo Bin Ali Wafa untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Persero Unit Pajarakan tanggal 22 Mei 2024 dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dan 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± 0,15 (nol koma lima belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 04086/NNF/2024 tanggal 04 Juni 2024 :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 12946/2024/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,123 gram.
  • 12947/2024/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram.
  • Dengan hasil pemeriksaan :

No

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1

12946/2024/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

2

12947/2024/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
  • 12946/2024/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 12947/2024/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa Didik Kuswanto Als Didik Bin Kusnin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Ketiga

----- Bahwa Terdakwa Didik Kuswanto Als Didik Bin Kusnin pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Krajan Pasar RT. 14 RW. 04 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 saksi Wahyudi dan saksi Ainun Adilio Sambodo memperoleh informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Wahyudi dan saksi Ainun Adilio Sambodo melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Dusun Krajan Pasar RT. 14 RW. 04 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah fiting lampu warna hitam merk Matsui dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 8 warna hitam dengan nomor simcard 088991699198. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa diperoleh informasi narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dibeli dari saksi Hadi Sucipto Bin Ali Wafa (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wib di Pasar Klaseman Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saksi Hadi Sucipto Bin Ali Wafa adalah untuk diserahkan kepada Candra (DPO) namun terdakwa ditangkap oleh saksi Wahyudi dan saksi Ainun Adilio Sambodo sebelum menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Candra (DPO);
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa membelikan narkotika jenis sabu untuk Candra (DPO) adalah terdakwa bisa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis atau cuma-cuma;
  • Bahwa cara terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saksi Hadi Sucipto Bin Ali Wafa adalah dengan menghubungi ke nomor Whatsapp 085336026104 dengan nama kontak “Abang” kemudian setelah itu terdakwa meminta untuk bertemu dengan saksi Hadi Sucitpo Bin Ali Wafa untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa diperoleh informasi terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 Wib di  rumah terdakwa yang berlokasi di Dusun Krajan Pasar RT. 14 RW. 04 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo dengan cara awalnya terdakwa mempersiapakan alat hisap/bong yaitu botol aqua yang berukuran kecil lalu terdakwa memasukkan narkotika golongan I jenis sabu kedalam satu buah pipet kaca yang telah terhubung ke bong/alat hisap dan setelah itu terdakwa membakar pipet kaca yang di dalamnya telah terisi dengan narkotika golongan I jenis sabu dengan menggunakan korek api kemudian barulah terdakwa menghisapnya;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tes Urine Nomor : Riksa Urine/58/V/2024/Urkes tanggal 21 Mei 2024 A.n Didik Kuswanto Als Didik Bin Kusnin dengan hasil tes penyaring / screening : (+) positif amphetamine dan (+) positif methampetamine;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Persero Unit Pajarakan tanggal 22 Mei 2024 dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dan 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± 0,15 (nol koma lima belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 04086/NNF/2024 tanggal 04 Juni 2024 :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 12946/2024/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,123 gram.
  • 12947/2024/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram.
  • Dengan hasil pemeriksaan :

No

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1

12946/2024/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

2

12947/2024/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
  • 12946/2024/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 12947/2024/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Perbuatan Terdakwa Didik Kuswanto Als Didik Bin Kusnin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya