Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Krs 1.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
2.I MADE DEADY PERMANA PUTRA, S.H.
NUR HAERI ANWAR Als HERI HO Bin BUHARI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-509/M.5.42/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kusuma Hadi Hartawan, S.H
2I MADE DEADY PERMANA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR HAERI ANWAR Als HERI HO Bin BUHARI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n

PRIMAIR

---------Bahwa ia Terdakwa NUR HAERI ANWAR Alias HERI HO Bin (Alm) Buhari pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Alas Sumur Kulon Kec Kraksaan Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal terdakwa beradu mulut dengan istrinya yakni Sdri Linda Wahyuni karena curiga ada hubungan dengan saksi Samsul Arifin selanjutnya terdakwa mencari saksi Samsul Arifin dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr Sujar dan mendapatinya di depan kandang sapi di Desa Alas Sumur Kulon Kec Kraksaan Kab Probolinggo kemudian terdakwa menegur saksi Samsul Arifin hingga terjadi adu mulut dan terdakwa yang emosi mencabut parang sepanjang 30 CM yang disimpan disamping celananya lalu membacokkannya menggunakan tangan kanan kearah bahu kiri saksi Samsul Arifin sebanyak 4 (Empat) kali yang mengenai tangan sebelah kiri dan mengakibatkan jempol tangan kiri saksi Samsul Arifin terputus lalu saksi Samsul Arifin lari dan terdakwa membuang parang tersebut di sungai lalu mengembalikan sepeda motor milik Sdr Sujar kemudian pulang ke rumahnya.------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Samsul Arifin mendapat cacat atau luka yang tidak bisa sembuh sama sekali yakni putusnya jempol tangan kiri dan berdasarkan Surat Visum Et Repertum Luka No 319/MR/XII/2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Waluyo Jati dan ditandatangani oleh dr Soni Indrayana dengan mengingat sumpah jabatan menerangkan hasil pemeriksaan terhadap saksi Samsul Arifin yakni didapatkan luka terbuka di pergelangan tangan kiri memanjang kearah telapak tangan bagian ibu jari ukuran 12 CM kali 2 CM kali 1 CM, tepi luka rata, sudut luka tajam dengan kesimpulan didapatkan luka terbuka di pergelangan tangan kiri memanjang kearah telapak tangan bagian ibu jari ukuran 12 CM kali 2 CM kali 1 CM, tepi luka rata, sudut luka tajam yang diduga akibat bersentuhan dengan benda tajam.----------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 351 ayat (2) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

    

SUBSIDAIR

---------Bahwa ia Terdakwa NUR HAERI ANWAR Alias HERI HO Bin (Alm) Buhari pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Alas Sumur Kulon Kec Kraksaan Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “melakukan penganiayaan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal terdakwa beradu mulut dengan istrinya yakni Sdri Linda Wahyuni karena curiga ada hubungan dengan saksi Samsul Arifin selanjutnya terdakwa mencari saksi Samsul Arifin dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr Sujar dan mendapatinya di depan kandang sapi di Desa Alas Sumur Kulon Kec Kraksaan Kab Probolinggo kemudian terdakwa menegur saksi Samsul Arifin hingga terjadi adu mulut dan terdakwa yang emosi mencabut parang sepanjang 30 CM yang disimpan disamping celananya lalu membacokkannya menggunakan tangan kanan kearah bahu kiri saksi Samsul Arifin sebanyak 4 (Empat) kali yang mengenai tangan sebelah kiri dan mengakibatkan jempol tangan kiri saksi Samsul Arifin terputus lalu saksi Samsul Arifin lari dan terdakwa membuang parang tersebut di sungai lalu mengembalikan sepeda motor milik Sdr Sujar kemudian pulang ke rumahnya.------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Samsul Arifin mendapat luka yang mengakibatkan halangan beraktivitas dan harus dirawat di Rumah Sakit dan berdasarkan Surat Visum Et Repertum Luka No 319/MR/XII/2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Waluyo Jati dan ditandatangani oleh dr Soni Indrayana dengan mengingat sumpah jabatan menerangkan hasil pemeriksaan terhadap saksi Samsul Arifin yakni didapatkan luka terbuka di pergelangan tangan kiri memanjang kearah telapak tangan bagian ibu jari ukuran 12 CM kali 2 CM kali 1 CM, tepi luka rata, sudut luka tajam dengan kesimpulan didapatkan luka terbuka di pergelangan tangan kiri memanjang kearah telapak tangan bagian ibu jari ukuran 12 CM kali 2 CM kali 1 CM, tepi luka rata, sudut luka tajam yang diduga akibat bersentuhan dengan benda tajam.----------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 351 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya