Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PN Krs 1.MOCH. CHOLIL
2.Sri Wulandari
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat 35
Pemohon
NoNama
1MOCH. CHOLIL
2Sri Wulandari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa Pemohon I (MOCH CHOLIL) menikah dengan Pemohon II (SRI WULANDARI) pada tanggal 8 Januari 2007 berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 23/23/I/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tongas;
  2. Bahwa dari pernikahan Para Pemohon dikaruniai 2 (satu) anak yaitu;
  • INDAKA ALMAGFIRA WASSYIFA
  • ALEEAH DEVINA KIRANI, lahir di Probolinggo 02-07-2015, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3513-LT-08102015-0002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo pada tanggal 08-10-2015.
  1. Bahwa nama anak Para Pemohon yaitu ALEEAH DEVINA KIRANI terdapat dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor 3513231908140006  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo yang dikeluarkan tanggal 13 – 08 – 2015;
  2. Bahwa Pemohon akan mengganti nama anak Pemohon yang semula ALEEAH DEVINA KIRANI diganti menjadi IZZUKA KHAIRA ALMUMAJJADA dikarenakan nama anak Pemohon tidak cocok dan mendapat saran dari ustadz atau para tokoh ;
  3. Bahwa Para Pemohon akan mengganti nama anak Para Pemohon yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Kraksaan;
  4. Bahwa Para Pemohon bersedia membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan  Pemohon ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak