Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
NUR KHOLIS Bin Alm. SUTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1105/M.5.42/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Faisal Ali Zulkarnain., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR KHOLIS Bin Alm. SUTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

----- Bahwa Terdakwa Nur Kholis Bin (Alm) Suta pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Tempuran RT. 24 RW. 04 Desa Wringinanom Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Dusun Kapasan Desa Tongas Wetan Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo dengan berjalan kaki melalui area persawahan menuju ke rumah saksi Umiyati. Kemudian sesampainya di rumah saksi Umiyati lalu terdakwa duduk menunggu di area persawahan yang berjarak ± 12 (dua belas) meter untuk memantau dan melihat situasi di sekitar rumah saksi Umiyati.
  • Selanjutnya sekitar pukul 01.30 Wib saat terdakwa merasa situasi di sekitar rumah saksi Umiyati sudah sepi kemudian terdakwa berjalan menuju jendela ruang tamu rumah saksi Umiyati lalu terdakwa mencongkel jendelanya dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng yang sudah terdakwa bawa dan persiapkan sebelumnya sampai jendela rumah saksi Umiyati rusak dan terbuka. Kemudian setelah jendela rumah saksi Umiyati terbuka lalu terdakwa memanjat jendela tersebut dan masuk ke dalam rumah saksi Umiyati.
  • Selanjutnya saat terdakwa berada di dalam rumah saksi Umiyati lalu terdakwa masuk ke dalam kamar saksi Umiyati dan mengambil 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y17s warna forest green dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi A3 warna star blue. Kemudian setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar saksi Fu’at dan mengambil 1 (satu) buah handphone merk Realme C12 warna merah karang dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor. Selanjutnya setelah mengambil barang-barang tersebut lalu terdakwa membuka pintu depan rumah saksi Umiyati dan membawa keluar 1 (satu) unit motor Honda Beat dengan Nopol : N 3206 P milik saksi Umiyati hingga berada di luar rumah sejauh ± 20 (dua puluh) meter. Kemudian setelah terdakwa merasa aman lalu terdakwa menyalakan mesin 1 (satu) unit motor Honda Beat dengan Nopol : N 3206 P milik saksi Umiyati dan pergi meninggalkan rumah saksi Umiyati.
  • Bahwa terdakwa dalam hal mengambil 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y17s warna forest green dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi A3 warna star blue, 1 (satu) buah handphone merk Realme C12 warna merah karang dan 1 (satu) unit motor Honda Beat dengan Nopol : N 3206 P tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi Umiyati;
  • Bahwa cara terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Umiyati adalah dengan memanjat dan merusak jendela ruang tamu rumah saksi Umiyati dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan kepala pipih;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Umiyati mengalami kerugian sejumlah Rp. 17.300.000 (tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa Nur Kholis Bin (Alm) Suta Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya