Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Krs BRI Unit Sukapura 1.SRI MEGA PURWANTI
2.BAMBANG E.P
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat 05
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Sukapura
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SUGIONOBRI Unit Sukapura
2DIAN SANTO INDRAYANA, SHBRI Unit Sukapura
3MAS ANDI SOESANTOBRI Unit Sukapura
Tergugat
NoNama
1SRI MEGA PURWANTI
2BAMBANG E.P
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 128.359.859,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 128.359.859,- (Seratus dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus lima  puluh sembilan rupiah). maksimal pembayaran tanggal 30 Juni 2024.

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan pinjaman berupa tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik no 45 atas nama BAMBANG EP yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak