Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2024/PN Krs 1.Irene Ulfa
2.eko febrianto
TIWA'I bin TINARIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 114/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1020/M.5.42/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irene Ulfa
2eko febrianto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIWA'I bin TINARIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

 

PERTAMA

 

---------  Bahwa Terdakwa Tiwa’i Bin Tinarip pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 13.00 wib. dan pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi tanggal 22 April 2024 sekira pukul 08.48 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kebun Kopi masuk Dusun Krajan Rt. 001 Rw. 001 Desa Sariwani Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur dan Agen BriLink di Toko SUBUR yang beralamatkan di Dusun I Rt.002 Rw.001 Desa Jetak Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berewenang mengadili, melakukan tindak pidana beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

--------- Bahwa awalnya terdakwa Tiwa’i Bin Tinarip mengirim pesan melalui Facebook kepada saksi korban Winda Suriyani, saat itu terdakwa mengaku Bernama Andre dan bekerja sebagai pegawai Bank BRI di wilayah Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya untuk meyakinkan saksi korban, terdakwa mengirimkan promo-promo pinjaman KUR BRI dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban apabila dapat melakukan pembayaran angsuran pinjaman melalui terdakwa, atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban percaya dikarenakan saksi korban memiliki pinjaman di Bank BRI Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Kemudian terdakwa mengajak saksi korban bertemu pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 13.00 wib. bertempat di Kebun Kopi masuk Dusun Krajan Rt. 001 Rw. 001 Desa Sariwani Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Dalam pertemuan tersebut saksi korban menceritakan kepada terdakwa apabila memiliki pinjaman di Bank BRI Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo dengan jaminan sertifikat tanah milik saksi korban sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) mendengar hal tersebut terdakwa menawarkan untuk melakukan pembayaran kepada terdakwa. Karena percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya saksi korban menyerahkan uang tunai sebesar  Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang pembayaran angsuran pinjaman saksi korban di Bank BRI.

Bahwa pada tanggal 22 April 2024 sekira pukul 07.00 wib. terdakwa mengirim pesan kepada saksi korban melalui whatsaap berupa foto sertifikat tanah dan terdakwa amengatakan apabila sertifikat tanah tersebut adalah milik saksi korban yang dijaminkan di Bank BRI dan saat ini sertifikat tanah disimpan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan mengatakan apabila angsuran pinjaman saksi korban dibayarkan dulu dengan uang milik terdakwa dan  terdakwa meminta ganti uang tersebut karena untuk keperluan ibunya yang meninggal. Kemudian terdakwa meminta saksi korban untuk mengirim uang angsuran pinjaman melalui transfer ke rekening BRI 787101018969535 an Sulaiha karena saksi korban percaya kepada terdakwa, selanjutnya saksi korban sekira pukul 08.48 wib. mengirimkan uang kepada terdakwa dengan cara ditransfer ke rekening BRI 787101018969535 an Sulaiha sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui Agen BriLink di Toko SUBUR yang beralamatkan di Dusun I Rt.002 Rw.001 Desa Jetak Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut diambil secara tunai oleh terdakwa.

 

Bahwa pada tanggal 25 April 2024 sekira pukul 12.00 wib. terdakwa kembali menghubungi saksi korban dan meminta untuk ditransfer uang pembayaran angsuran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mengakibatkan saksi korban curiga dan menanyakan kepada petugas Bank BRI tentang terdakwa dan diperoleh informasi apabila tidak ada pegawai Bank BRI di wilayah Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.

 

Bahwa ternyata, apa yang disampaikan terdakwa apabila terdakwa Bernama Andre yang bekerja sebagai pegawai Bank BRI di wilayah Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo hanyalah akal-akalan agar saksi korban menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa hingga sejumlah sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) sehingga kata-kata yang disampaikan terdakwa kepada saksi korban adalah kebohongan belaka dimana setelah terdakwa menerima uang dari saksi korban terdakwa tidak menyetorkan ke Bank BRI sebagai uang pembayaran angsuran pinjaman melainkan uang milik saksi korban tersebut dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan hidupnya.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Winda Suriyani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.

 

---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

---------  Bahwa Terdakwa Tiwa’i Bin Tinarip pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 13.00 wib. dan pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi tanggal 22 April 2024 sekira pukul 08.48 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kebun Kopi masuk Dusun Krajan Rt. 001 Rw. 001 Desa Sariwani Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur dan Agen BriLink di Toko SUBUR yang beralamatkan di Dusun I Rt.002 Rw.001 Desa Jetak Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berewenang mengadili, melakukan tindak pidana beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

--------- Bahwa awalnya terdakwa Tiwa’i Bin Tinarip mengirim pesan melalui Facebook kepada saksi korban Winda Suriyani, saat itu terdakwa mengaku Bernama Andre dan bekerja sebagai pegawai Bank BRI di wilayah Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya untuk meyakinkan saksi korban, terdakwa mengirimkan promo-promo pinjaman KUR BRI dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban apabila dapat melakukan pembayaran angsuran pinjaman melalui terdakwa, atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban percaya dikarenakan saksi korban memiliki pinjaman di Bank BRI Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Kemudian terdakwa mengajak saksi korban bertemu pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 13.00 wib. bertempat di Kebun Kopi masuk Dusun Krajan Rt. 001 Rw. 001 Desa Sariwani Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Dalam pertemuan tersebut saksi korban menceritakan kepada terdakwa apabila memiliki pinjaman di Bank BRI Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo dengan jaminan sertifikat tanah milik saksi korban sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) mendengar hal tersebut terdakwa menawarkan untuk melakukan pembayaran kepada terdakwa. Karena percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya saksi korban menyerahkan uang tunai sebesar  Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang pembayaran angsuran pinjaman saksi korban di Bank BRI.  Bahwa setelah uang sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ada pada penguasaan terdakwa, terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk membiayai kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari.

 

Bahwa pada tanggal 22 April 2024 sekira pukul 07.00 wib. terdakwa mengirim pesan kepada saksi korban melalui whatsaap berupa foto sertifikat tanah dan terdakwa amengatakan apabila sertifikat tanah tersebut adalah milik saksi korban yang dijaminkan di Bank BRI dan saat ini sertifikat tanah disimpan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan mengatakan apabila angsuran pinjaman saksi korban dibayarkan dulu dengan uang milik terdakwa dan  terdakwa meminta ganti uang tersebut karena untuk keperluan ibunya yang meninggal. Kemudian terdakwa meminta saksi korban untuk mengirim uang angsuran pinjaman melalui transfer ke rekening BRI 787101018969535 an Sulaiha karena saksi korban percaya kepada terdakwa, selanjutnya saksi korban sekira pukul 08.48 wib. mengirimkan uang kepada terdakwa dengan cara ditransfer ke rekening BRI 787101018969535 an Sulaiha sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui Agen BriLink di Toko SUBUR yang beralamatkan di Dusun I Rt.002 Rw.001 Desa Jetak Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Bahwa setelah uang masuk kerekening Sulaiha, selanjutnya terdakwa menarik secara tunai uang tersebut di agen BRILink di toko Vika Alamat Ds. Purut Kec. Lumbang Kab. Probolinggo sehingga uang ada dalam penguasaan terdakwa lalu terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk membiayai kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari.

 

Bahwa pada tanggal 25 April 2024 sekira pukul 12.00 wib. terdakwa kembali menghubungi saksi korban dan meminta untuk ditransfer uang pembayaran angsuran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mengakibatkan saksi korban curiga dan menanyakan kepada petugas Bank BRI tentang terdakwa dan diperoleh informasi apabila tidak ada pegawai Bank BRI di wilayah Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya uang milik saksi korban yang ada dalam pengguasaan terdakwa tidak dibayarkan ke Bank BRI untuk pembayaran angsuran pinjaman saksi korban, melainkan dipergunakan sendiri oleh terdakwa.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Winda Suriyani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.

 

---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya