Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Krs 1.Irene Ulfa
2.Erwin Rionaldy Koloway, S.H.
MISNO Als WISNU Bin PRAMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-796/M.5.42/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irene Ulfa
2Erwin Rionaldy Koloway, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISNO Als WISNU Bin PRAMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ervina wijayatiMISNO Als WISNU Bin PRAMO
2HairusMISNO Als WISNU Bin PRAMO
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

----- Bahwa terdakwa Misno Als Wisnu Bin Pramo pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Krajan 2 RT.07 RW.04 Desa Sepuhgembol Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili dengan sengaja melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB ketika Terdakwa Misno Als Wisnu Bin Pramo sedang memberi makan ayam di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan 2 RT.07 RW.04 Desa Sepuhgembol lalu mendengar Saksi Sikan sedang memarahi Saksi Buarsi  (Ibu Kandung Terdakwa) yang pada saat itu berada didalam rumah, sesaat kemudian Saksi Sikan keluar dari rumah kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Sikan dengan bahasa Madura “arapah poleh ngocaken emak kok tek sara e? yang artinya dalam Bahasa Indonesia “kenapa kok Ibu dimarahi dan dibentak seperti itu?”namun hal tersebut tidak diakui oleh Saksi Sikan, kemudian Saksi Sikan yang sebelumnya duduk lalu berdiri dan berkata kepada Terdakwa dengan nada tinggi “arapak ah sambin kakeh?” yang artinya “apa kamu ikut-ikut”, kemudian karena tersulut emosi lalu Terdakwa memukul Saksi Sikan di bagian wajah sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kosong membuat Saksi Sikan ketakutan lalu berlari menuju sungai hingga Saksi Sikan jatuh lalu kepala Saksi Sikan terbentur batu;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum/Resume Medis (Medical Discharge Summary) An. Sikan Noreg:01140/01/2024/X tanggal 25 Maret 2024 dengan anamnese (subyektif)=post dipukul anak tirinya dikepala, mengeluh nyeri dileher dan dipipi kanan dan hasil pemeriksaan fisik: (Sax=36.6, Srec=-. Napas=22, Nadi=63, Tensi=129/71,Bb=-,Tinggi=-, Riwayat Penyakit=Tidak Ada, Alergi=-).

Perbuatan Terdakwa Misno Als Wisnu Bin Pramo Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya