Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2021/PN Krs | KUKUH YUDHA PRAKASA, SH.,MH | AGUS HERIANTO alias AGUS bin alm LUKITO | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2021/PN Krs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-01/M.5.42/Eoh.2/06/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa AGUS HERIANTO Alias AGUS Bin Alm LUKITO, pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa Dusun Krajan RT/RW 01/01 Desa Jambisari Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan penadahan dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP----
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |