Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
26/Pid.C/2024/PN Krs DWI JUANDA, S.H GIARDI AHMAD JAELANI bin H. SYAMSUL ARIFIN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pid.C/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/ /VII/RES.1.24/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DWI JUANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIARDI AHMAD JAELANI bin H. SYAMSUL ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa tersangka GIARDI AHMAD JAELANI bin H. SYAMSUL ARIFIN diduga telah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dari pemilik yang syah yaitu saksi FARHAN KHOLISH dengan cara :

  1. pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2023 telah dilakukan pengosongan tanah/ eksekusi oleh Kantor Pengadilan Negeri Kraksaan terhadap tanah pertanian seluas 3.033 M2 yang sebelumnya dikuasai oleh tersangka GIARDI AHMAD JAELANI bin H. SYAMSUL ARIFIN  dan diserahkan kepada pemiliknya yang syah yaitu saksi FARHAN KHOLISH.
  2. kemudian pada hari Jum’at tanggal 07 Juli 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka GIARDI AHMAD JAELANI bin H. SYAMSUL ARIFIN  menyuruh pekerja buruh tani saksi HARYANTO dan sebanyak 7 (tujuh) pekerja lainnya untuk menanami tanaman lombok (cabe) dan kemudian tersangka pada waktu yang berbeda juga menanami singkong.
  3. Bahwa penguasaan tanah pertanian tersebut dilakukan oleh tersangka GIARDI AHMAD JAELANI bin H. SYAMSUL ARIFIN  sampai sekarang ini dan juga sudah menikmati hasilnya dari tanaman lombok (cabe) sudah panen 4 (empat) kali serta tanaman singkong panen 1 (satu) kali.

Bahwa tersangka GIARDI AHMAD JAELANI bin H. SYAMSUL ARIFIN menguasai tanah pertanian tersebut atas kehendak sendiri dan mengakui salah karena sudah beralih hak kepemilikannya.

Pihak Dipublikasikan Ya